• Kamis, 28 Maret 2024

Pemeras Sopir Truk di Jalinbar Diamankan Tekab 308 Polres Tanggamus

Selasa, 09 April 2019 - 10.51 WIB
79

Kupastuntas.co, Tanggamus - SA (45), warga Pekon Belu, Kecamatan Kotaagung Barat, Kabupaten Tanggamus tak dapat berkutik saat diamankan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus, saat tengah melakukan pemalakkan terhadap sopir truk, di Jalan Lintas Barat Pekon Belu Kecamatan Kotaagung Barat, Selasa (9/4/2019) malam.

Selain mengamankan tersangka SA polisi  juga mengamankan barang bukti berupa uang hasil pemerasan Rp44 ribu, satu teko air minum dan satu kaleng rokok. Polisi juga memburu dua rekan SA bernama HR dan NR (35), keduanya warga Pekon Belu, Kecamatan Kotaagung Barat, Tanggamus.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Edi Qorinas, Selasa (9/4/2019) mengungkapkan, pelaku SA ditangkap atas informasi masyarakat dan pengemudi truk yang resah oleh aksi pemerasan di Jalinbar Pekon Belu tersebut.

Baca Juga: Akui Adanya Bingkisan Isi Minyak Goreng, Caleg Nasdem : Itu untuk Relawan

Dalam penangkapan tersebut, kata Edi, dua orang pelaku lain kabur dari lokasi tempat mereka melakukan pemerasan.

"Keduanya telah diketahui identitasnya dan masih kami lakukan pengejaran," ujar AKP Edi Qorinas.

Ia juga menjelaskan modus operandi para dalam kejahatannya yakni dengan menghentikan kendaraan di tengah jalan lalu mendatangi supir dan meminta paksa sejumlah uang.

"Yang kami temukan di lapangan, para pelaku ini memberhentikan kendaraan truk dan pickup, kemudian meminta uang dengan paksaan," katanya.

Saat ini, pelaku berikut barang bukti berupa 6 lembar pecahan uang Rp 5 ribu, 7 lembar pecahan uang Rp 2 ribu, 1 teko air minum, 1 kaleng rokok surya diamankan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. (Sayuti)

Baca Juga: Beberapa Proyek yang Bersumber pada APBD-P 2018 Terkait Perkara Suap Pembangunan Proyek Infrastruktur Mesuji

Baca Juga: Ini Harga Tiket dan Jadwal Penerbangan Pesawat Citilink Waykanan-Jakarta & Waykanan-Palembang

Editor :

Berita Lainnya

-->