Polsek Tanjung Raja Lampung Utara Amankan Remaja Pelaku Pencabulan
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Raja Resor Lampung Utara mengamankan seorang pemuda yang diduga kuat sebagai pelaku persetubuhan anak di bawah umur.
Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, melalui Kasat Reskrim, AKP Mukhamad Hendrik Apriliyanto mengatakan, GS (19) ditangkap oleh anggota Polsek Tanjung Raja berdasarkan LP / B-50 / IV / 2019 / Polda Lampung / Res LU / Sek Tanjung Raja tertanggal 19 April 2019 lalu, tentang perbuatan cabul atau perbuatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
"GS, ditangkap kemarin sore, Senin (22/4) sekira pukul 17.00 WIB, atas laporan orang tua AM (17) sebagai korban," kata Kasat, Selasa (23/4/2019).
Kronologis kejadian, lanjut Kasat Reskrim, peristiwa itu terjadi pada Kamis (18/4/2019) sekira pukul 11.30 WIB. Saat itu pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan di dalam kebun kopi yang berada dibelakang SMAN 1 Tanjung Raja.
Setelah diinterogasi, kata AKP Mukhamad Hendrik Apriliyanto, menurut keterangan pelaku, dirinya dan korban dalam kurun waktu dari bulan Oktober 2018 hingga bulan April 2019 sudah 3 kali melakukan hubungan badan atas dasar suka sama suka.
"Atas kejadian tersebut orang tua korban melapor ke polisi sehingga pelaku diamankan berikut barang bukti berupa sehelai celana dalam milik korban, sehelai bra milik korban dan sehelai rok warna abu-abu seragam SMA milik korban. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Tanjung Raja," jelasnya. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Angkutan Batubara Masih Berkeliaran di Jalinteng Lampura, Uang Pungutan Miliaran Rupiah Mengalir ke Posko Pengamanan
Selasa, 14 Mei 2024 -
Kembali Terjadi, Pasien RSUD Ryacudu Lampura Harus Beli Obat Sendiri, Ini Kata Direktur RS
Jumat, 10 Mei 2024 -
Profil Kepala Inspektorat Lampura M Erwinsyah Terlibat Kasus Korupsi Rp 1,2 M
Minggu, 05 Mei 2024 -
Terlibat Kasus Korupsi Jasa Konsultasi Konstruksi Rp 1,2 Miliar, Inspektur M. Erwinsyah Punya Harta Kekayaan 2,1 Miliar Lebih
Minggu, 05 Mei 2024