Tok! Terbukti Korupsi dan Cuci Uang, Zainudin Hasan Divonis 12 Tahun Penjara
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Majelis hakim memvonis Bupati non aktif Lampung Selatan Zainudin Hasan dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Dia juga didenda sebanyak Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara 5 bulan kurungan.
"Menyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawaty di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis (25/4/2019).
Majelis hakim juga menetapkan pidana tambahan kepada Zainudin Hasan. Dia diharuskan membayarkan uang pengganti senilai Rp 66,7 miliar dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar maka harta Zainudin Hasan disita dan dilelang oleh jaksa. Dan bila hasil lelang tidak dapat menutup uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Tak sampai disitu, majelis hakim pun menyatakan pidana tambahan lainnya berupa pencabutan hak politik Zainudin Hasan selama 3 tahun usai menjalani pidana pokoknya.
"Dan menjatuhkan pidana tambahan dengan mencabut hak untuk dipilih publik selama 3 tahun dengan ketentuan pidana ini berlaku setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," sambung Mien Trisnawaty.
Menurut majelis hakim, vonis tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Karena, baik jaksa dan kuasa hukum terdakwa memberikan respon pikir-pikir selama 7 hari setelah mendengar putusan majelis hakim.
"Antara pengacara dan jaksa memilih pikir-pikir. Maka putusan ini belum berkekuatan hukum tetap," tegasnya di hadapan pengunjung sidang. (Kardo)
Berita Lainnya
-
1.432 Siswa di Provinsi Lampung Putus Sekolah
Jumat, 03 Mei 2024 -
Pengalaman Berharga Atika Mahasiswi Unila dalam PMM Merdeka di Universitas Jember
Kamis, 02 Mei 2024 -
Mahasiswa Teknik Geodesi Unila Affandi Eksplorasi Budaya dan Akademik melalui PMM di ITB
Kamis, 02 Mei 2024 -
Warek BUK Unila Tinjau Pelaksanaan UTBK SNBT 2024
Kamis, 02 Mei 2024