• Kamis, 28 Maret 2024

Sidang Lanjutan Kasus Suap Lampura, Syahbudin: Saya yang Selesaikan Kalau Ada Masalah

Selasa, 26 Mei 2020 - 17.07 WIB
158

Sidang lanjutan kasus suap fee proyek Lampura yang berlangsung secara online di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Syahbudin, mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara (Lampura) menjadi saksi untuk terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara (Bupati Lampura nonaktif) dan Raden Syahril, yang berlangsung secara online di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa (26/5/2020).

Dalam kesaksiannya, Syahbudin yang juga terdakwa kasus suap fee proyek Lampura ini, menegaskan bahwa dirinyalah yang menyelesaikan ke Aparat Penegak Hukum (APH) jika ada permasalahan di Pemkab Lampura.

Baca juga : Sidang Kasus Suap Fee Proyek Lampura Memanas, Majelis Hakim: Hoy Ini Bukan Debat Kusir!

Pernyataan Syahbudin tersebut diungkapkan saat menjawab pertanyaan dari Kuasa Hukum Agung, Sopian Sitepu.

"Bagaimana cara Agung selaku Bupati Lampung Utara kepada oknum di Dinas PUPR Lampung Utara atau oknum APH," tanya Sopian. 

"Begini pak, ini termasuk Polda, Kejati, dan Kejari, kalau ada permasalahan di Pemda, saya selesaikan," jawab Syahbudin.

Sopian kembali bertanya ke Syahbudin, apakah pernah bertemu Agung di Rumah Dinas sebelum menjabat dan memberikan secara langsung sejumlah uang ke Agung.

"Belum dan tidak pernah," tegas Syahbudin.

Dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan), Syahbudin yang dibacakan Sopian Sitepu, menyatakan bahwa Agung adalah penguasa anggaran pendapatan belanja.

"Apa maksud keterangan saksi bahwa Agung l adalah penguasa anggaran pendapatan belanja," tanya Sopian.

"Itu BAP berapa Pak PH," tanya balik Syahbudin.

"BAP nomor 7 huruf C, apa maksud saudara," timpal Sopian.

"Itu teknis, itu kebijakan bupati," kata Syahbudin.

Lantas Syahbudin menegaskan bahwa pimpinan kabupaten adalah bupati, sehingga semua keputusan ada di tangan bupati.

"Apakah Pak Agung punya kewenangan terhadap pembayaran proyek," tanya Sopian lagi.

"Kalau misal detail gitu, itu kapasitas masing-masing," jawab Syahbudin.

Sopian kembali menanyakan apakah pengajuan Kepala Dinas di Lampung Utara, diajukan sendiri atau melalui Taufik Hidayat. Dan apakah anda menjabat itu mengikuti prosedur atau serta merta ditunjuk.

"Melalui Taufik Hidayat Pak PH. Pada eselon III, saya ikut tes, lalu saya diangkat menjadi kepala dinas, saya dapat usulan dari bupati," jawab Syahbudin.

"Pada saat anda ditunjuk akan meminta fee 20 persen, mengapa anda takut dicopot," tanya Sopian lagi.

"Itu terkait loyalitas saya terhadap bupati," tegas Syahbudin. (*)

Berita Lainnya

-->