• Kamis, 18 April 2024

Ini Alasan Agung Ilmu Mangkunegara Tunjuk Syahbudin Jadi Kadis PUPR Lampura

Rabu, 27 Mei 2020 - 18.47 WIB
332

Sidang lanjutan kasus suap fee proyek Lampura yang berlangsung secara online di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sidang kasus suap fee proyek Lampung Utara (Lampura) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang yang berlangsung secara online, Rabu (27/5/2020).

Sidang beragendakan mendengarkan keterangan terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara (Bupati Lampura Nonaktif) sekaligus menjadi saksi Syahbudin (mantan Kadis PUPR Lampura) yang juga merupakan terdakwa.

Baca juga : Perkara Fee Proyek Lampura, Kepala BPKAD Rangkap Jadi Makelar Mobil Pribadi Agung

Selain mencecar soal jual beli mobil dan pemakaian sisa uang anggaran, Jaksa KPK Ikhsan juga mempertanyakan terkait pengangkatan Syahbudin menjadi Kadis PUPR Lampura serta awal mula perkenalan Agung dengan Taufik Hidayat

"Itu Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan), Syamsir. Awalnya kepala dinas mutasi, lalu daripada cari orang luar, maka Syahbudin menjadi Plt Kadis PUPR, kemudian dilakukan lelang jabatan di Baperjakat, beberapa kepala dinas juga kosong. Setelah itu dibawa ke Provinsi, dan Gubenur menyetujui, selanjutnya dilantik oleh Bupati," kata Agung.

Sementara Taufik, Agung mengaku kenal sejak tahun 2000-an. "Waktu itu (Taufik) masih mahasiswa di Unila, saya masih SMA, waktu itu hanya pertemanan biasa. Selanjutnya diangkat jadi saudara. Kalau Syahbudin saya kenal sewaktu dia menjadi Plt Sekretaris Dinas PU," jelas Agung.

Baca juga : Butuh Uang, Bupati Lampura Nonaktif Agung Pakai Sisa Anggaran Rp600 Juta

JPU Ikhsan pun mempertanyakan pekerjaan Taufik. "Pekerjaannya Taufik apa," tanya Ikhsan.

"Saat saya jadi Bupati, dia (Taufik) bekerja di Lampung Utara jadi Kabid Mutasi di Badan Kepegawaian Daerah (BKD)," jawab Agung.

"Dalam proses mutasi Syahbudin, apakah ada pembicaraan dengan Kabid Mutasi melalui Taufik Hidayat," cecar Jaksa Ikhsan.

"Bukan hanya Pak Syahbudin saja Pak Jaksa, itu (ada) Sekda dan Kepala BPKAD," jelasnya.

Kemudian JPU KPK, Ikhsan menanyakan soal pencalonan Agung Ilmu Mangkunegara sebagai Bupati Lampung Utara pada periode keduanya. 

"Apakah terdakwa Syahbudin pernah jadi tim sukses pada periode 2 selaku bupati," tanya Ikhsan.

"Bukan tim sukses, pegawai nggak boleh jadi tim sukses. Tapi saya minta bantu agar keluarga-keluarganya mendukung saya, karena Pak Syahbudin banyak saudara di Lampung Utara," jelas Agung. (*)