• Rabu, 24 April 2024

Perkara Fee Proyek Lampura, Kepala BPKAD Rangkap Jadi Makelar Mobil Pribadi Agung

Rabu, 27 Mei 2020 - 17.31 WIB
94

Sidang lanjutan kasus suap fee proyek Lampura yang berlangsung secara online di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengadilan Tipikor Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan kasus suap fee proyek Lampung Utara (Lampura) yang berlangsung secara online, Rabu (27/5/2020).

Kali ini, agenda sidang yakni mendengarkan keterangan terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara (Bupati Lampura Nonaktif) sekaligus menjadi saksi terhadap terdakwa Syahbudin.

Baca juga : Sidang Kasus Suap Fee Proyek Lampura Memanas, Majelis Hakim: Hoy Ini Bukan Debat Kusir!

Dalam keterangannya, Agung mengakui beberapa kali meminta bantuan Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD), Desyadi, untuk jual-beli mobil pribadi miliknya.

"Apakah saudara pernah memerintahkan Desyadi untuk membelikan mobil," tanya Jaksa KPK Ikhsan.

"Bukan membelikan mobil, tapi menjual untuk dibelikan mobil. Pada tahun 2018 saya minta menjual mobil saya, kemudian membelikan mobil Mercy buat saya," jawab Agung.

"Mobil apa yang dijual," tanya Ikhsan lagi.

"Mobil Toyota Land Cruiser tahun 2005 dan Nissan Navara, Pak Jaksa," ujar Agung.

"Tipe mobil apa yang dibeli dan berapa harganya," tanya Ikhsan.

"Saya lupa G300 atau G500, saya lupa Pak Jaksa. Menurut Pak Desyadi itu harganya Rp1,5 miliar," ujar Agung.

Baca juga : Sidang Lanjutan Kasus Suap Lampura, Syahbudin: Saya yang Selesaikan Kalau Ada Masalah

Agung mengakui bahwa pembayaran pembelian mobil barunya tersebut dicicil.

"Awalnya saya cicil, tapi lama-lama tidak ditagih Pak Desyadi. Akhirnya saya berpura-pura lupa juga," ungkap Agung.

Baca juga : Pemberian Uang ke Sejumlah Oknum, Eks Kadis PUPR Lampura: Itu Bukan Fitnah

Jaksa Ikhsan kembali menanyakan apakah Agung memberikan arahan ke Desyadi terkait kekurangan uang dan memintanya ke Syahbudin (mantan Kadis PUPR Lampura).

"Saya tahunya saat diperiksa penyidik KPK, jika Desyadi minta uang kepada Pak Syahbudin," kata Agung.

"Mobil apa lagi yang minta dijual-belikan ke Desyadi," tanya Jaksa Ikhsan.

"Ada Innova dan Avanza," jawab Agung.

"Dalam BAP saudara menjelaskan bahwa saya pernah beli mobil Mercy, Land Cruiser, Harrier, betul," ujar Jaksa Ikhsan.

"Kalau Harrier itu saya lupa-lupa ingat Pak Jaksa. Itu uangnya kalau nggak salah itu Rp750 juta ke Desyadi. Jadi uang yang saya kumpulkan jadi Bupati itu yang saya berikan Pak Jaksa," kata Agung.

"Saudara serahkan cash atau tidak," timpal Jaksa Ikhsan.

"Cash Pak Jaksa," kata Agung.

"Land Cruiser itu berapa," tanya Ikhsan lagi.

"Sekitar Rp900 juta. Kalau Avanza Rp120 juta dan Innova Rp150 juta tahun 2014," ujar Agung. (*)