IPW Sorot Penggunaan Senpi Hingga Ajudan untuk Istri Pejabat Polri
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Foto : Ist. (IndonesiaParlemen).
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kasus mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo terus disoroti oleh berbagai macam pihak. Bahkan setelah Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pun, ia terus menjadi sorotan publik.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengatakan ada dugaan pelanggaran penggunaan senpi yang dilakukan Ferdy Sambo dalam kasus penembakan Brigadir Yoshua.
"Kan ada ketentuan dan aturan untuk penggunaan senpi. Petugas juga harus melalui tes psikologi agar bisa dipertanggungjawabkan," kata Sugeng saat dihubungi via telepon, Senin (15/8/2022) malam.
BACA JUGA: Breaking News! Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Sugeng mengatakan, jika senpi disalahgunakan seperti kasus yang menimpa Ferdy Sambo, tentu akan ada sanksi seperti dipecat. Berbeda jika petugas lalai kehilangan senpi, maka petugas harus bertanggung jawab atas kehilangan itu.
"Kalau dilakukan untuk pembunuhan dan ada didukung 2 sanksi maka petugas yang bersangkutan harus bertanggung jawab atas pembunuhan itu, dan bertanggung jawab atas penggunaan senpi juga," ujarnya.
Dan jika sudah melanggar disiplin penggunaan senpi, maka akan diberhentikan karena pelanggaran kode etik. “Kan senpi tidak boleh digunakan secara sembarangan, hanya untuk melumpuhkan," lanjutnya.
Tak hanya penggunaan senpi, Sugeng juga menyoroti penggunaan ajudan untuk seorang istri pejabat tinggi (pati) Polri seperti yang terjadi pada istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Baca juga : Buat Laporan Palsu, Istri Ferdy Sambo Harus Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sugeng menjelaskan, tidak ada ajudan anggota Polri yang digunakan untuk istri pejabat Polri walaupun berpangkat Jenderal sekalipun. Terkecuali untuk kebutuhan pengamanan atas situasi khusus.
"Misalnya ada potensi ancaman. Jadi tidak ada ajudan personel Polri untuk istri Jenderal. Yang ada hanya untuk pejabat Polri. Jadi ajudan itu melekat pada pejabatnya, bukan pada istrinya," tegas Sugeng. (*)
Berita Lainnya
-
Lampung Produksi 4.700 Ton Sampah per Hari, Pemprov dan KLH Susun Pengelolaan Terpadu
Jumat, 10 April 2026 -
DBH Rp100 Miliar Belum Cair, Pemkot Bandar Lampung Tunggu Realisasi Pemprov
Jumat, 10 April 2026 -
Wamendagri Minta Masyarakat Viralkan ASN yang Keluar Rumah Saat WFH
Jumat, 10 April 2026 -
Pemprov Lampung Kucurkan Dana Rp49,5 Miliar Perbaiki Empat Ruas Jalan di Lampung Timur
Jumat, 10 April 2026








