Lampung Peringkat 4 Kasus Mafia Tanah, Watoni Dorong Pembentukan Perda Perketat Perizinan

Anggota Komisi I DPRD Lampung, Watoni Nurdin, saat ditemui di Sekretariat DPRD Lampung, Senin (17/7/2023). Foto: Yudha/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Menteri ATR/BPN Hadi Tjhajanto mengungkapkan jika Provinsi Lampung masuk ke dalam peringkat ke-4 nasional dengan mafia tanah terbanyak.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi I DPRD Lampung Watoni Nurdin mengatakan, untuk menekan kasus mafia tanah yang 'mencekik' masyarakat, perlu adanya Peraturan Daerah (Perda) yang lebih rinci dalam pemberian izin jual beli tanah.
"Regulasi antara pusat dan daerah memberikan ketegasan bahwa negara harus hadir. Karena tanah ini hajat hidup orang banyak. Kita menginginkan regulasi soal pertanahan turunan dari undang-undang sampai Perda," kata Watoni, saat ditemui di Sekretariat DPRD Lampung, Senin (17/7/2023).
"Ada regulasi dari Kementerian ATR/BPN, disitu kita harus menurunkan dalam hal ini Perda memperketat proses jual beli, harus melibatkan aparatur pemerintah dengan baik. Bentuk Perda Perketat Perizinan," timpalnya.
Selain itu lanjut Watoni, harus ada ketegasan Pemerintah dalam menyelesaikan sengketa secara cepat seperti yang dilakukan oleh tim 13 yang sempat dibentuk pada era Gubernur Lampung 1998 Drs. Oemarsono.
"Kemudian peran BPN Biro Hukum, Biro Tata Pemerintahan, Biro Ekonomi, Biro Perkebunan, Dinas Pertanian, DLH sehingga pemerintah daerah menyelamatkan tanah yang menimbulkan konflik ini," terangnya.
Menurut Watoni, meskipun kasus mafia tanah di Lampung masih tergolong tinggi dengan peringkat ke 4 se-Indonesia, hal ini sudah menunjukan penurunan. Pada tahun 1998 provinsi Lampung pernah menduduki peringkat ke 2 sebagai provinsi di Indonesia dengan kasus mafia tanah terbanyak.
"Dahulu ada 364 perkara tanah tahun 1998, sehingga Gubernur Lampung Drs. Oemarsono saat itu meminta pembentukan tim 13 penyelesaian sengketa tanah terdiri dari pemerintah dan non pemerintah," tandasnya.
Baca juga : Lampung Peringkat 4 Kasus Mafia Tanah Terbanyak, Berikut Modus Operandi yang Biasa Digunakan
Dari hasil penelusuran tim 13 itu , ditemukan bahwa terdapat 5 klasifikasi kasus konflik pertanahan di Lampung.
Pertama, konflik pertanahan masyarakat dengan pemerintah dalam hal ini Dinas Kehutanan. Kedua, masyarakat dengan transmigrasi. Ketiga, antara masyarakat dan perusahaan swasta nasional dan swasta asing. Keempat, masyarakat dengan Pemda. Kelima, masyarakat dengan aparatur negara TNI AL, TNI AU dan TNI AD.
"Dan yang terbanyak adalah konflik masyarakat dengan Dinas Kehutanan," tandas Watoni.
Watoni menambahkan, Lampung masih tinggi kasus mafia tanah dikarenakan memang daerah yang potensial. Lampung berdekatan dengan Ibu Kota Jakarta yang padat. Sehingga perusahaan yang ada di pulau Jawa mengalami kejenuhan dan memerlukan daerah lain dalam berinvestasi salah satunya di Lampung.
"Pada saat itu Pemerintahan Lampung membuka kemudahan berinvestasi seperti di Jalan Soekarno, sehingga para investor tertarik karena dekat dengan pelabuhan Panjang, termasuk jalan Sutami apalagi adanya tol, sehingga marak sekali mafia tanah," tutupnya.
Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Lampung, Yosi Rizal mengatakan, pihaknya berjanji akan segera melalukan penelusuran kepada ATR/BPN Lampung soal mafia tanah yang tinggi tersebut.
"Kita Komisi I sudah pernah datangin ATR/BPN, kita sudah sepakat bahwa ada 1 Perusahaan yang kita tenggarai sebagai mafia besar soal pertanahan Lampung, tapikan melempem," kata Yosi.
Ia menilai, jika benar Lampung sebagai provinsi peringkat ke-4 kasus mafia tanah tertinggi di Indonesia hal itu menjadi salah satu sebab tidak adanya kesejahtraan di Lampung.
"Komisi I siap untuk bekerjasma. Kita akan ke ATR/BPN minta datanya atau kita undang ATR/BPN sehingga kita bisa melakukan pemetaan dan faham ujungnya seperti apa yang akan kita lakukan. Secara prinsip kita siap melawan mafia tanah," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : Mengintip Peluang Cuan dari Bisnis Rongsok
Berita Lainnya
-
Komisi II DPRD Lampung: Salurkan Bantuan yang Menjangkau Petani dan Masyarakat Kecil
Senin, 07 Juli 2025 -
Universitas Saburai Sosialisasikan Program Studi di Polres Pesawaran
Senin, 07 Juli 2025 -
Peneliti ITERA Temukan Senyawa dari Murbei Berpotensi Sebagai Obat Antikanker Serviks
Senin, 07 Juli 2025 -
Dukung Program Tiga Juta Rumah, Pemkot Bandar Lampung Bebaskan BPHTB untuk Warga Kurang Mampu
Senin, 07 Juli 2025