• Sabtu, 27 April 2024

Kasus Terima Uang dari Caleg, Dua Panwascam di Bandar Lampung Diberhentikan, Satu Dapat Peringatan Keras

Selasa, 26 Maret 2024 - 23.26 WIB
194

Surat pemberitahuan status laporan. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kasus dugaan anggota KPU kota Bandar Lampung Fery Triadmojo menerima uang dari caleg yang melibatkan sejumlah Panwascam memasuki babak baru.

Setelah Bawaslu Provinsi Lampung merekomendasikan kasus dugaan Fery Triadmojo ke DKKP, dilanjutkan dengan pemberhentian dua Panwascam dan satu peringatan keras Panwascam yang tertuang dalam surat pemberitahuan dan ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Bandar Lampung Apriliwanda, Selasa, (26/3/2024).

Dalam pemberitahuan tersebut, yang diberhentikan adalah Ketua Panwascam Wayhalim, Septoni Permadi dan Panwascam Kedaton, Erwin Aruan. Keduanya diberhentikan karena terlibat menerima uang dari caleg Erwin Nasution.

"Iya keduanya diberhentikan dari hasil pleno yang kami lakukan," kata Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kota Bandar Lampung Hassanudin Alam, Selasa malam, (26/3/2024).

BACA JUGA: Kasus Dugaan Oknum KPU Terima Uang dari Caleg, Bawaslu Lampung Rekomendasi ke DKPP

Selain kedua Panwascam yang diberhentikan, Bawaslu juga memberikan sanksi peringatan keras kepada Panwascam Tanjung Karang Barat atas nama Mahmud Afrizani.

Serta merekomendasikan kepada KPU Kota Bandar Lampung untuk memberikan sanksi berdasarkan undang-undang yang berlaku kepada PPK Kedaton Heri Hilman Rizal yang juga terlibat. Total empat nama masuk dalam surat pemberitahuan tersebut.

"Laporan yang diproses memenuhi unsur pada Pasal 6 Ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, menyatakan bahwa Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara," bunyi surat pemberitahuan tersebut.

Berikut isi alasan dalam surat itu;

1. Septoni Permadi Bawaslu Kota Bandar Lampung memberikan sanksi Pemberhentian Tetap,

2. Erwin Aruan Bawaslu Kota Bandar Lampung memberikan sanksi Pemberhentian Tetap,

3. Heri Hilman Rizal, S.P. Meneruskan ke KPU Kota Bandar Lampung untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku,

4. Mahmud Afrizani Bawaslu Kota Bandar Lampung memberikan sanksi peringatan. (*)