Presiden Jokowi Lakukan Perombakan Pejabat Tinggi Negara
Kupastuntas.co, Jakarta – Seperti yang dilansir pada laman setkab.go.id, Rabu (17/1/2018) pagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan perombakan di jajaran pejabat tinggi Negara.
Melalui upacara yang diselenggarakan di Istana Negara, Jakarta, Presiden Jokowi melantik Sekjen Partai Golkar Idrus Marham sebagai Menteri Sosial (Mensos), mantan Panglima TNI Jend. (Purn) Moeldoko sebagai Kepala Staf Presiden (KSP), Ketua Umum Pepabri Agum Gumelar sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), dan Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Madya Yuyu Sutisna sebagai KSAU.
Idrus Marham yang dilantik menggantikan Khofifah Indar Parawansa yang telah mengajukan pengunduran diri sebagai Mensos karena akan bertarung dalam pemilihan gubernur di Jawa Timur.
Moeldoko yang dilantik sebagai Kepala Staf Presiden menggantikan Teten Masduki, mendapatkan hak dan fasilitas setingkat menteri.
Agum Gumelar yang dilantik sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden menggantikan almarhum Hasyim Muzadi, mendapatkan hak dan fasilitas setingkat menteri.
Sementara Marsekal Madya Yuyu Sutisna yang dilantik sebagai KSAU menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang telah dilantik lebih dulu sebagai Panglima TNI.Bersamaan dengan pelantikan dirinya sebagai KSAU, pangkat Yuyu Sutisna telah dinaikkan menjadi Marsekal.
Tampak pada pelantikan para pejabat Negara baru tersebut dihadiri oleh Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri, Wakl Presiden Yusuf Kalla, Menko Kemaritiman Luhut B. Pandjaitan, Mensesneg Pratikno, Menlu Retno Marsudi, Seskab Pramono Anung, Menkes Nila F. Moeloek, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Odang, Jaksa Agung Prasetyo, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. (Rls)
Berita Lainnya
-
KPU Tak Hadiri Sidang PHPU Pileg, Hakim MK : Mahkamah Dianggap Tidak Penting
Kamis, 02 Mei 2024 -
Kemenpora Serukan Seantero Negeri Nobar Timnas U-23
Senin, 29 April 2024 -
Dimulai Hari Ini, KPU Gandeng 8 Kantor Hukum Hadapi Gugatan PHPU Pileg 2024
Senin, 29 April 2024 -
Jokowi Resmi Teken Revisi UU Desa, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun
Senin, 29 April 2024