Bantuan Indonesia Untuk Pengungsi Rakhine State Berkesinambungan, Menlu: Akan Siapkan Psikolog
Kupastuntas.co, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Bangladesh yang sudah banyak melakukan upaya untuk menangani masalah pengungsi Rakhine State, Myanmar, yang tentunya bukan masalah yang mudah untuk ditangani.
Berdasarkan informasi yang diterima dari lama setkab.go.id, Senin (29/1/2018) Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengemukakan bahwa jumlah pengungsi Rakhine State di Bangladesh yang saat ini ditampung di Kamp Pengungsi Cox’s Bazar mencapai 1 juta orang dan menurut informasi yang dia terima sampai hari ini masih ada kedatangan atau rombongan baru dari Myanmar.
“Oleh karena itu, Presiden menyampaikan apresiasi, dan menyatakan kalau masih ada yang dapat dilakukan oleh Indonesia jangan sungkan-sungkan menyampaikan ke Indonesia,” kata Menlu Retno Marsudi kepada wartawan di Dhaka, Bangladesh, Minggu (28/1/2018) malam.
Menurut Menlu, Presiden telah menyampaikan saat di Cox’s Bazar, bahwa bantuan yang diberikan Indonesia adalah bantuan yang bukan sifatnya one off atau kirim selesai
“Bantuan kita adalah bantuan yang sifatnya berkesinambungan. Kemaren kita mengirimkan yang kebutuhan dasar dari para pengungsi. Fokus juga terhadap pelayanan kesehatan, karena layanan kesehatan sangat dibutuhkan oleh para pengungsi di Cox’s Bazar,” terang Menlu.
Pemerintah meminta bantuan LSM kemanusiaan untuk membuat field hospital, sementara ambulance dan dokter sudah ada.
Ia mengingatkan, karena setiap konflik akan meninggalkan trauma maka pemerintah juga menyiapkan psikolog untuk mengurangi trauma tersebut.
“Jadi sekali lagi bantuan Indonesia sifatnya sangat komprehensif dan berkesinambungan dan dilakukan berdasarkan komunikasi dengan pemerintah Bangladesh,” jelas Menlu. (Rls)
Berita Lainnya
-
Kemenpora Serukan Seantero Negeri Nobar Timnas U-23
Senin, 29 April 2024 -
Dimulai Hari Ini, KPU Gandeng 8 Kantor Hukum Hadapi Gugatan PHPU Pileg 2024
Senin, 29 April 2024 -
Jokowi Resmi Teken Revisi UU Desa, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun
Senin, 29 April 2024 -
MK Tolak Gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud, KPU Gelar Penetapan Presiden Terpilih Lusa
Senin, 22 April 2024