OJK Buka Layanan Penerbitan Obligasi oleh Pemerintah Daerah
Kupastuntas.co, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan memberikan Layanan Informasi Penerbitan Obligasi Daerah. Akses informasi ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mendapatkan penjelasan dan panduan terkait rencana penerbitan obligasi daerah.
“OJK mendorong penerbitan obligasi oleh Pemerintah Daerah di tingkat provinsi, kabupaten maupun kota sebagai upaya pendalaman pasar keuangan sekaligus sebagai alternatif pembiayaan pembangunan daerah,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen, kemarin.
Layanan Informasi Obligasi Daerah diharapkan menjadi media penyampaian informasi mengenai penerbitan obligasi daerah yang mudah diakses, efektif, dan komprehensif.
Masyarakat khususnya Pemerintah Daerah yang memerlukan informasi mengenai mekanisme, persyaratan dan tatacara penerbitan obligasi daerah melalui telepon 021-29600150 dan email info.obda@ojk.go.id.
Sebelumnya, OJK bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, serta pelaku pasar telah membentuk Tim Fasilitasi dan Pendampingan Obligasi Daerah yang bertugas meningkatkan kapasitas dan kesiapan Pemda untuk menerbitkan obligasi daerah.
Tim tersebut dapat memberikan pendampingan kepada Pemda sejak awal proses persiapan yang meliputi hal-hal teknis seperti pemilihan dan penyiapan kegiatan atau proyek yang akan didanai, penyiapan mekanisme penganggaran, penyiapan unit pengelola obligasi daerah, serta penyiapan pemenuhan persyaratan pernyataan pendaftaran dalam rangka penerbitan obligasi daerah. (Rls)
Berita Lainnya
-
OJK Lampung Catat Penyaluran Kredit Perbankan Triwulan I Sebesar Rp 77,76 Triliun
Jumat, 03 Mei 2024 -
Perputaran Uang Selama Libur Lebaran 2024 Sentuh Angka 369,8 Triliun
Rabu, 17 April 2024 -
Pemerintah Naikkan HET Beras Rp14.900 Per Kilo, Ini Alasannya
Senin, 18 Maret 2024 -
Satgas Pangan Ungkap Penyebab Kelangkaan Beras di Ritel Modern
Selasa, 27 Februari 2024