Soal Pungli Rastra, Ini Komentar Kadis Sosial Lamsel
Kupastuntas.co, Lampung Selatan – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan Sahidi Fattah mengaku kecolongan, terkait adanya kasus pungutan terhadap program beras pra sejahtera (rastra) gratis.
Ia menegaskan, bila perbuatan permintaan uang oleh oknum yang tidak bertanggungjawab saat pendistribusian rastra tersebut adalah tindakan pungutan liar (pungli).
“Itu sama saja pungli,” cetus Sahidi Fattah saat diwawancarai sejumlah wartawan, Jumat (9/2/2018) pagi.
Berdasarkan informasi yang Ia ketahui, daerah-daerah yang melakukan tindakan pungli rastra gratis tersebut terjadi di Kecamatan Tanjungsari dan Kalianda.
“Oknum-oknum yang melakukan itu ada di tingkat RT, bukan di desa. Kita juga sudah berkoordinasi dengan Camat yang terkait,” kata Sahidi.
Ia menyatakan, pungutan yang terjadi besarannya cukup bervariatif antara Rp1.000-3.000.
“Kita juga imbau kepada kades, supaya RT yang bermain segera memulangkan uang itu. Dan kalau kadesnya yang bermain, segera pulangkan uang itu,” tandasnya. (Dirsah)
Berita Terkait : Rastra Masih Bayar, Kadis Sosial Lamsel Kena “Semprot” Bupati
Berita Lainnya
-
Penyeludupan Ribuan Ekor Burung Ilegal Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
Minggu, 05 Mei 2024 -
Selebgram Cantik Banjir Pujian Usai Viralkan Jalan Rusak di Lampung Selatan
Minggu, 05 Mei 2024 -
Tujuh Perwira Polres Lampung Selatan Dimutasi, Berikut Ini Daftarnya
Sabtu, 04 Mei 2024 -
Selebgram Viralkan Jalan Rusak Puluhan Tahun di Lampung Selatan Banjir Dukungan Netizen
Sabtu, 04 Mei 2024