ASN Way Kanan Wajib Melaporkan Harta Kekayaan
Kupastuntas.co, Way Kanan - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Way Kanan wajib melaporkan harta kekayaannya memalui online.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Way Kanan, Saipul mengatakan hal tersebut merupakan upaya pencegahan korupsi.
Kegiatan pelaporan tersebut merupak program dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Ini saya sedang menyiapkan tata cara membuat LHKPN secara online anjuran dari KPK," ujar Saipul kepada Kupastuntas.co di ruang kerjanya, Kamis (01/03/2018).
Saipul menambahkan, selain LHKPN, pihaknya sedang berupaya meminta pihak KPK untuk menyosialisasikan pencegahan korupsi di Pemkab Way Kanan. Sehingga program KPK benar-benar bisa diterima kalangan pejabat di Way Kanan.
Adapun ASN yang dimaksud untuk mengikuti itu diantaranya, Bendahara, PPTK, Kepala Dinas dan termasuk Ketua DPRD Kabupaten setempat.
"Ya ini juga akan berimbas pada kualitas laporan keuangan kita supaya lebih baik," pungkasnya. (Indro)
Berita Lainnya
-
Sidang Lapangan, PTPN VII Buktikan Putusan PN Blambangan Umpu Non Executable
Jumat, 03 Mei 2024 -
Profil Sekda Saipul, Birokrat Senior Bakal Calon Kuat Bupati Way Kanan
Rabu, 01 Mei 2024 -
Penerbangan dari Bandara Gatot Subroto ke Halim Perdana Kusumah Bakal Dibuka, Bambang: Banyak Permintaan Masyarakat
Senin, 22 Januari 2024 -
Bandara Gatot Subroto Way Kanan Akan Diaktifkan Lagi, Layani 3 Rute Penerbangan
Minggu, 07 Januari 2024