Soal Retribusi Lahan Parkir Legal di Bandarlampung, Ini Kata Dewan!
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota Komisi II DPRD Bandar Lampung, M Yusuf Erdiansyah Putra mengatakan, untuk merubah status lahan parkir, tentunya harus ada survei terlebih dahulu, apakah memang sudah sesuai untuk dijadikan lahan parkir legal.
“Dishub harus melihat dulu jumlah kendaraan disana, apakah memang banyak yang lalu lalang atau tidak. Harus ada kajian di lapangan,” ujarnya.
Sebab harus melihat untung ruginya dalam pengalihan tersebut, sebab pemerintah pun harus mengeluarkan anggaran untuk membayar gaji pegawai, dan membuat box parkir dengan anggaran yang cukup mahal.
BERITA TERKAIT: Dongkrak Retribusi, Dishub Bandarlampung Ubah Status Parkir Legal“Jadi kalau kapasitas kendaraan yang parkir sedikit, bisa merugi. Belum lagi harus mendekatkan dengan tokoh masyarakat sekitar terkait dengan pengalihan tempat parkir,” ucapnya. (Wanda)
Berita Lainnya
-
Berikut Daftar Rumah Sakit di Bandar Lampung Bekerjasama dengan BPJS
Minggu, 05 Mei 2024 -
Polisi Amankan Belasan Botol Miras Hendak Dijual Saat Jambore Klub Motor di Bandar Lampung
Minggu, 05 Mei 2024 -
HET Beras Bulog Naik, Harga Gabah di Petani Lampung Anjlok
Minggu, 05 Mei 2024 -
Sebabkan 1 Pelajar Tewas, 14 Remaja Tawuran di Teluk Betung Selatan Diamankan Polisi
Sabtu, 04 Mei 2024