Pol PP Pringsewu Segel King Karaoke
Kupastuntas.co, Pringsewu - Pol PP Pringsewu bersama Dinas Perizinan didampingi sejumlah anggota DPRD Pringsewu menyegel tempat hiburan King Karaoke yang berada di Jalan KH Gholib, Rabu (11/04/2018) siang.
King Karaoke disegel karena diduga melanggar sejumlah aturan, diantaranya masa berlaku surat izin yang sudah kadaluarsa. "Ditutup sementara karena saat Sidak kita temukan sejumlah pelanggaran, termasuk tidak sesuai dengan peruntukkanya sebagai Karaoke Keluarga," ujar Kasat Pol PP Pringsewu Edi Sumber Pamungkas.
Kabid Pengawasan Perijinan Awaludin menambahkan, masa berlaku izin King Karaoke telah habis tahun 2014. "Peruntukkannya untuk rumah makan dan abis tahun 2017," singkatnya.
Pada kesempatan tersebut Pol PP juga mengamankan sejunlah wanita dari King Karaoke yang didug sebgai PL. Mereka dibawa ke Kantor Pol PP untuk didata. (Manalu)
Berita Lainnya
-
11 Cakada Pringsewu Kembalikan Berkas Pendaftaran ke PDI Perjuangan
Rabu, 08 Mei 2024 -
Naik Gojek, Fajar Fakhlevi Kembalikan Berkas ke DPD PAN Pringsewu
Selasa, 07 Mei 2024 -
Fauzi, Ririn Kuswantari dan Maulana M Lahudin Kembalikan Berkas Calon Kada ke PAN Pringsewu
Selasa, 07 Mei 2024 -
5 Cakada Pringsewu Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PDI Perjuangan
Senin, 06 Mei 2024