Tidak Ada Ijin Giliran Momok Karaoke Disegel Pol PP
Kupastuntas.co, Pringsewu - Setelah Pol PP Pringsewu bersama Dinas Perijinan di dampingi sejumlah anggota DPRD Pringsewu menyegel tempat hiburan King Karaoke yang berada di jalan KH Gholib, selanjutnya giliran Momok Karaoke yang berada di Pekon Rejosari, disegel Rabu (11/4/2018) sore.
Momok Karaoke di segel karena diduga belum mengurus ijin sama sekali.
"Momok belum ada mengurus Perijinan ke Dinas Perijinan Pringsewu," ujar Kabid Pengawasan Perijinan Awaludin, seusai melakukan penyegelan.
Baca Juga : Pol PP Pringsewu Segel King Karaoke
Pantauan Kupastuntas.co di lapanagan, saat Momok Karaoke disegel dalam keadaan tertutup dengan kondisi pintu digembok dari luar. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Karaoke Momok biasanya mulai buka pada sore hari menjelang malam. (Manalu)
Berita Lainnya
-
Ambil Formulir Pendaftaran di Demokrat, 10 Tokoh Agama Pringsewu Siap Antar Fauzi Jadi Calon Bupati
Jumat, 03 Mei 2024 -
Ini Tampang 2 Pelaku Jambret Yang Sebabkan Pelajar SMP di Pringsewu Tewas
Jumat, 03 Mei 2024 -
12 Calon Kada Pringsewu Ambil Formulir Pendaftaran Dari PDI Perjuangan
Jumat, 03 Mei 2024 -
KPU Pringsewu Umumkan 40 Nama Caleg DPRD Terpilih, Berikut Rinciannya
Jumat, 03 Mei 2024