Bejat! Pria 41 Tahun Asal Lamteng Cabuli Gadis Dibawah Umur
Kupastuntas.co, Lampung Tengah – Bejat sekali kelakuan Sugianto (Aciang) (41) warga Dusun Purwodadi, Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah, diduga telah melakukan tindak pidana cabul dan menyetubuhi anak dibawah umur.
Anggota kepolisian Polsek Punggur berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Senin (16 April 2018). Penangkapan tersebut sesuai dengan surat nopol : LP/147-B/IV/2018/PLD LPG/RES LAMTENG/SEK PUNGGUR.
Kapolsek Punggur, Iptu Dedy Jones menyatakan kejadian bejat tersebut dilakukan tersangka pada Jumat (30/3/2018) di sebuah gubuk yang berada di belakang rumah tersangka, di Dusun Purwodadi, Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah.
Barang Bukti yang berhasil disita petugas kepolisian, yaitu sehelai dress warna kuning hitam, kaos dalam warna putih, dan celana dalam milik korban.
Iptu Dedy Jones juga menambahkan bahwa pelaku saat ini sudah diamankan dan berada di Polsek Punggur. (Towo/red)
Berita Lainnya
-
Pedagang Duku Dipalak Preman di Lamteng, Polisi Sudah Kantongi Ciri-ciri Pelaku
Minggu, 28 April 2024 -
Pria di Lamteng Tega Cabuli Anak Tetangga Berumur 4 Tahun, Ini Kronologinya
Sabtu, 27 April 2024 -
HMI Badko Sumbagsel Soroti Pemprov Lampung Soal Pergeseran Dana Inpres 2024 Dari Lamteng ke Tanggamus
Jumat, 26 April 2024 -
Anak 14 Tahun Ikut Komplotan Curanmor, Tertangkap Warga Saat Mencuri di Lamteng
Jumat, 26 April 2024