Masyarakat Lampung Barat Tolak Revisi UU Nomor 22 Tentang LLAJ
Kupastuntas.co, Lampung Barat – Masyarakat kabupaten Lampung Barat menolak tegas Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) untuk di revisi. Hal tersebut dikarenakan tidak adanya jaminan keselamatan.
Salah seorang tokoh masyarakat kelurahan Pasar Liwa, kecamatan Balik bukit mengatakan bahwa sepeda motor seharusnya cukup menjadi kendaraan pribadi saja.
"Kendaraan roda dua sangat besar potensi kecelakaan jika sepeda motor itu dijadikan kendaraan massal atau angkutan umum," Ungkapnya.
Di lain pihak, hal senada juga disampaikan Praktisi hukum Lambar, Abdul Qodir SH, MH menyatakan bahwa sepeda motor tidak bisa di jadikan sebagai transportasi umum karena dalam UU LLAJ pasal 47 ayat (3) bahwa sepeda motor tidak bisa dijadikan sebagai moda transportasi umum jadi sudah jelas dan UU LLAJ tidak perlu di revisi lagi.
"Kemudian yang berkembang saat ini bahwa sudah banyak ojek online, maka senantiasa pemerintah membuat langkah strategis atau membuat peraturan yang mengurus tentang ojek online tanpa harus merevisi UU LLAJ yang sudah " Pungkasnya. (Iwan)
Berita Lainnya
-
Satu-satunya di Lampung, Lambar Terima Penghargaan Revitalisasi Bahasa Kemendikbudristek
Kamis, 02 Mei 2024 -
Belasan Calon Anggota PPK di Lambar Terancam Tak Memenuhi Syarat
Kamis, 02 Mei 2024 -
Sempat Diduga ODGJ, Pria Tewas Dibawah Jembatan Seranggas Lambar Ternyata Korban Pembunuhan
Rabu, 01 Mei 2024 -
Tiga Tokoh Politik di Lambar Berebut Hati Parosil Mabsus
Rabu, 01 Mei 2024