• Rabu, 01 Mei 2024

Soal Rolling, BKN Layangkan Surat Teguran ke Plt WaliKota Bandar Lampung

Rabu, 18 April 2018 - 10.23 WIB
93

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Kebijakan Plt Walikota Bandarlampung Yusuf Kohar, yang melakukan penunjukan pelaksana tugas (Plt) terhadap 25 pejabat di lingkungan pemkot setempat, yang dinilai tidak sesuai aturan, ditindaklanjuti DPRD dengan konsultasi ke Direktorat Kelembagaan kepegawaian dan perangkat Daerah Kemendagri, dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) di Jakarta, Selasa (17/4/2018).

“Hasil konsultasi kami ke Direktorat Kelembagaan Daerah dengan Pak Suprapto, tadi siang, intinya mereka juga sepaham dengan kita DPRD, bahwa apa yang dilakukan Plt itu bertentangan dengan aturan, dan mereka akan mengirimkan surat kepada Plt,” kata Ketua Komisi 1 DPRD Kota Nu’man Abdi, Selasa (17/4/2018).

Sedangkan dari hasil konsultasi ke Kantor Regional (Kanreg) V BKN yang membawahi Provinsi Kalimantan barat dan Lampung, menurut Nu’man hasilnya tidak jauh beda. Dalam pertemuan tersebut kepala Kanreg V BKN, Istiati Atidah akan langsung melayangkan surat teguran kepada Plt Walikota Bandar Lampung, Yusuf Kohar.

Pasalnya, lanjut Nu’man kebijakan Plt Yusuf Kohar yang menunjuk 25 Plt pejabat di lingkungan pemkot landasan dan dasar hukumnya bertentangan dengan UU administrasi pemerintahan nomor 30 tahun 2014 yang isinya sudah dijabarkan dalam SK BKN nomor K26.30/5.20.3/99/ 5 Februari 2016.

“Isi SK BKN menjabarkan batasan dan kewenangan salah satunya PNS atau pejabat yang menduduki jabatan pimpinan tinggi jabatan administrator atau jabatan pengawas hanya dapat diperintahkan sebagai Plh atau Plt dalam jabatan pimpinan tinggi yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan kerjanya, tidak boleh dari luar instansi unit kerja lain,” kata Nu’man.

Sedangkan, imbuh politisi PDI Perjuangan ini, untuk surat penugasan yang dibuat Plt, kata dia, dasarnya bukan menggunakan PP No. 18 tahun 2016 dan perda nomor 7 tahun 2016 tentang perangkat organisasi daerah.

“Lebih mirisnya lagi saudara Plt Walikota itu buat surat bukan pakai aturan PP No. 18 dan perda nomor 7, tapi pakai aturan lama. Maka menindaklanjutinya BKN akan mengirim surat teguran kepada Plt tersebut, yang ditembuskan kepada Inspektorat dan DPRD,” tandasnya. (Wanda)

Editor :