Warga Pasar Griya Ngotot Tak Mau Pindah dari Tanah Milik Pemkot Bandar Lampung
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebagian warga yang bermukim di Kampung Pasar Griya, belakang Kampus UIN Raden Intan Lampung, Sukarame bersikeras tidak mau meninggalkan rumah mereka yang berdiri diatas tanah Pemkot Bandar Lampung.
Meski Pemkot sudah memberi surat peringatan sejak sebulan lalu, karena lokasi itu akan di bangun kantor Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Namun sebagian warga masih bersikeras tinggal di kampung itu, sampai perwakilan dari Pemkot Bandar Lampung menemui mereka.
Burlian (56), warga Kampung Pasar Griya yang mengaku tinggal sejak tahun 90-an ini mengatakan, dahulu dirinya membeli 4 kios dengan harga Rp30 juta. Selain tempat bermukim, lokasi itu juga merupakan pasar.
"Kenapa harus digusur, padahal ini tempat usaha kami,” kata Burlian, Minggu (06/05/2018).
Kalaupun tetap bersikeras harus digusur, pihaknya meminta tidak cuma surat yang datang. Dirinya tidak akan pergi sebelum kehadiran perwakilan pemerintah kota untuk menemui mereka.
"Ini agar dapat memberikan solusi atas penggusuran yang akan segera dilakukan," kata dia. Dia menjelaskan ditempat itu tinggal 147 kepala keluarga, namun karena sudah ada pemberitahuan dari Pemkot, sebagian sudah pergi. Yang bertahah hanya 30 KK saja.
"Kami bukan tidak mau pindah, kami juga mengakui ini tanah milik Pemkot. Tapi berikan kami solusi untuk tinggal dimana, kami ini belum ada uang untuk mencari tempat yang baru. Apalagi surat yang diberikan Pemkot akan mengusir secara paksa kalau kami tidak pindah dalam waktu yang ditentukan,” kata dia. (Wanda)
Berita Lainnya
-
PDAM Way Rilau Setop Sementara Suplai Air di Sejumlah Wilayah
Rabu, 15 Mei 2024 -
Sekolah di Bandar Lampung Tak Diizinkan Gelar Study Tour ke Luar Kota
Rabu, 15 Mei 2024 -
Umar Ahmad Optimalkan Pelayanan Publik Jika Terpilih Jadi Gubernur
Rabu, 15 Mei 2024 -
Putusan Adelia Putri Salma Kembali Ditunda, Ini Alasan Hakim PN Tanjungkarang
Rabu, 15 Mei 2024