• Kamis, 18 April 2024

Pajak Capai 10 Persen, Pemilik Rumah Kos Keberatan

Minggu, 20 Mei 2018 - 19.40 WIB
604

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemilik rumah kos keberatan dengan rencana diterbitkannya Peraturan Derah (Perda) Penataan Rumah Kos di Bandar Lampung. Pasalnya, kosan yang mempunyai lebih dari 10 pintu (kamar), akan dikenai pajak mencapai 10 persen setiap kamarnya,

Menurut Hendra, salah satu pemilik kos 15 kamar di Kampung Baru, Kecamatan Rajabasa ini, Ia mengaku keberatan, karena pajar tersebut terbilang hampir setara dengan pajak hotel.

BACA: Kopi Stek Dinilai Lebih Menjanjikan, Petani Tanggamus Berbagi Pengalaman

BACA: Bangun Tali Silaturahmi, Zaiful Bokhari Pimpin Safari Ramadan

 

“Kami sangat tidak setuju kalau pajak kos disamakan dengan pajak hotel. Penghasilan rumah kos tidak sama dengan penghasilan hotel,” ujarnya, Minggu (20/05/2018).

Lanjutnya, kos-kosan hanya mendapatkan hasil tiap bulan saja, sedangkan hotel dihitung per harinya. Jika dibandingkan kos dengan hotel jelas penghasilan hotel jauh lebih tinggi.

BACA: Warga Rutan Kelas II B Krui Gelar Pesantren Kilat Dibulan Ramadan 1439 H

BERITA TERKAIT: Pajak Rumah Kos di Bandar Lampung Bakal Setara Hotel

Rumah kos dilihat dari harga kamar per bulanya hanya Rp400-500 ribu, sedangkan harga kamar hotel perharinya mencapai 300-500 ribu, kata Hendra.

“Perbedaan harga itulah yang menjadi alasan ketidaksetujuan kami sebagai pemilik rumah kos,” ujarnya. (Wanda)

Editor :