Kalapas Kalianda Non-Aktif Diprasangkakan Pasal Berlapis
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung kini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kalianda Non-Aktif Muchlis Adjie. Kedepan, Muchlis Adjie akan diprasangkakan dengan pasal berlapis.
Menurut Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Tagam, akan ada tiga pasal yang akan diprasangkakan. Ia menegaskan, kasus yang tengah menyeret nama Muchlis Adjie ini akan diteruskan hingga kepada Kejaksaan.
BACA: Kandang 'Berlalat' Senilai 300 Juta, Roboh Diterpa Angin Kencang di Lamtim
BACA: Warga Rutan Kelas II B Krui Gelar Pesantren Kilat Dibulan Ramadan 1439 H
"Kami tidak main-main dengan kasus ini. Kami akan maksimal, hingga ini sampai kepada Kejaksaan," ungkapnya saat ditemui di Kantor BNNP Lampung, Jalan Ikan Bawal, Teluk Betung, Selasa (22/05/2018) sore.
"Nantinya akan ada tiga pasal yang diprasangkakan kepada Pak Muchlis. Salah satunya adalah dugaan adanya aliran dana yang sampai kepada Pak Muchlis melalui rekening oleh Marzuli (Bandar Narkoba di dalam Lapas Kalianda). Mengenai rincian pasalnya, saya simpan dulu," tambahnya.
BACA: Pajak Rumah Kos di Bandar Lampung Bakal Setara Hotel
BACA: Pajak Capai 10 Persen, Pemilik Rumah Kos Keberatan
Tagam memastikan lagi, akan melakukan pemeriksaan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkum HAM) Lampung Bambang Haryono. Terkait pemberian izin cuti terhadap Muchlis Adjie.
"Pak Muchlis Adjie kan mengaku dia izin cuti. Kami mau tahu, izin cuti itu sepengetahuan Kakanwil atau tidak," imbuhnya. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Pengukuhan Pengurus DPW PKB Lampung Periode 2026-2030 Dijadwalkan Pekan Ini
Kamis, 05 Februari 2026 -
Pemkot Bandar Lampung Bangun 200 Ruas Jalan Lingkungan dan Jembatan di 2026, Ini Rinciannya
Kamis, 05 Februari 2026 -
DPRD Nilai Perluasan Wilayah Lamsel–Bandar Lampung Penting untuk Pengembangan Kota Baru
Kamis, 05 Februari 2026 -
Pertumbuhan Ekonomi Nasional Kuartal IV-2025 Tembus 5,34 Persen
Kamis, 05 Februari 2026









