• Jumat, 29 Maret 2024

Kalapas Kalianda Non-Aktif Diprasangkakan Pasal Berlapis

Selasa, 22 Mei 2018 - 16.35 WIB
30

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung kini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kalianda Non-Aktif Muchlis Adjie. Kedepan, Muchlis Adjie akan diprasangkakan dengan pasal berlapis.

Menurut Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Tagam, akan ada tiga pasal yang akan diprasangkakan. Ia menegaskan, kasus yang tengah menyeret nama Muchlis Adjie ini akan diteruskan hingga kepada Kejaksaan.

BACA: Kandang 'Berlalat' Senilai 300 Juta, Roboh Diterpa Angin Kencang di Lamtim

BACA: Warga Rutan Kelas II B Krui Gelar Pesantren Kilat Dibulan Ramadan 1439 H

"Kami tidak main-main dengan kasus ini. Kami akan maksimal, hingga ini sampai kepada Kejaksaan," ungkapnya saat ditemui di Kantor BNNP Lampung, Jalan Ikan Bawal, Teluk Betung, Selasa (22/05/2018) sore.

"Nantinya akan ada tiga pasal yang diprasangkakan kepada Pak Muchlis. Salah satunya adalah dugaan adanya aliran dana yang sampai kepada Pak Muchlis melalui rekening oleh Marzuli (Bandar Narkoba di dalam Lapas Kalianda). Mengenai rincian pasalnya, saya simpan dulu," tambahnya.

BACA: Pajak Rumah Kos di Bandar Lampung Bakal Setara Hotel

BACA: Pajak Capai 10 Persen, Pemilik Rumah Kos Keberatan

Tagam memastikan lagi, akan melakukan pemeriksaan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkum HAM) Lampung Bambang Haryono. Terkait pemberian izin cuti terhadap Muchlis Adjie.

"Pak Muchlis Adjie kan mengaku dia izin cuti. Kami mau tahu, izin cuti itu sepengetahuan Kakanwil atau tidak," imbuhnya. (Kardo)

Editor :

Berita Lainnya

-->