Dua Kapal BBM Ilegal Ditangkap TNI AL di Teluk Lampung
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Patroli Keamanan Laut (Patkamla) Pulau Sebesi Lanal Lampung Koarmada I TNI AL menangkap dua kapal tangker pembawa BBM ilegal di Perairan Mutun, Teluk Lampung. Yaitu kapal MT Jaya Mukti dan MT Kallyse.
Panglima Komando Armada I Laksamana Muda Yudo Margono mengatakan, ketika ditangkap, kedua kapal ini tidak memiliki surat-surat lengkap.
“Ini kita tangkap kemarin di Teluk Mutun, Lampung yang sedang melakukan pemuatan bahan bakar yang tidak dilengkapi dengan dokumen. Artinya bahan bakar ilegal,” ujar Laksamana Muda Yudo Margono di Dermaga Pondok Dayung, Jakarta Utara, Minggu (27/5/2018).
Kapal MT Jaya Mukti ditangkap pada Kamis (24/5/2018) 23.30 WIB. Kapal tersebut dinahkodai oleh E dengan Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 12 orang. Kapal milik PT Usaha Mitra Abadi itu telah memuat 600 ton bahan bakar jenis solar saat ditangkap.
Berselang 30 menit, Kapal MT Kallyse juga ditangkap. Petugas tidak menemukan nahkoda di kapal milik PT Pelayaran Bimas Raya tersebut. Hanya ada 11 orang ABK. Saat ditangkap kapal mengangkut 200 ton solar.
Yudo menjelaskan, kedua kapal tersebut sudah diintai sejak beberapa hari. Kapal itu mengangkut solar yang dikirim dari truk tangki. Namun karena surat-surat kapal tidak ada, Yudo tidak bisa memastikan dari mana truk tangki itu berasal.
Selengkapnya : Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Senin, 28 Mei 2018
“Kita sudah intai berhari-hari di mana kapal ini mengangkut BBM ilegal dari truk di darat kemudian dibawa ke laut. Jadi dari tangki dari darat itu dibawa ke laut. Jadi saya tidak tahu tangki ini dari mana. Bahan bakar itu dari mana karena mereka tidak bisa menunjukkan dokumen di kapal tersebut,” ujarnya. (Kpr)
Berita Lainnya
-
Pererat Silaturahmi di Bulan Suci Ramadan, DPD PDI Perjuangan Lampung Gelar Buka Puasa Bersama
Kamis, 28 Maret 2024 -
Asyik, Bakal Ada Diskon Tarif untuk Pemudik di Tol Trans Sumatera
Kamis, 28 Maret 2024 -
Satgas Pangan Temukan Sejumlah Makanan Kadaluarsa dan Tidak Miliki Izin Edar Saat Sidak Gudang di Bandar Lampung
Kamis, 28 Maret 2024 -
Bea Cukai Gerebek Pabrik Minuman Beralkohol Ilegal di Lampung Tengah, 19 Ribu Botol Diamankan
Kamis, 28 Maret 2024
Berita Lainnya
-
Kamis, 28 Maret 2024
Pererat Silaturahmi di Bulan Suci Ramadan, DPD PDI Perjuangan Lampung Gelar Buka Puasa Bersama
-
Kamis, 28 Maret 2024
Asyik, Bakal Ada Diskon Tarif untuk Pemudik di Tol Trans Sumatera
-
Kamis, 28 Maret 2024
Satgas Pangan Temukan Sejumlah Makanan Kadaluarsa dan Tidak Miliki Izin Edar Saat Sidak Gudang di Bandar Lampung
-
Kamis, 28 Maret 2024
Bea Cukai Gerebek Pabrik Minuman Beralkohol Ilegal di Lampung Tengah, 19 Ribu Botol Diamankan