Dua Kapal BBM Ilegal Ditangkap TNI AL di Teluk Lampung
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Patroli Keamanan Laut (Patkamla) Pulau Sebesi Lanal Lampung Koarmada I TNI AL menangkap dua kapal tangker pembawa BBM ilegal di Perairan Mutun, Teluk Lampung. Yaitu kapal MT Jaya Mukti dan MT Kallyse.
Panglima Komando Armada I Laksamana Muda Yudo Margono mengatakan, ketika ditangkap, kedua kapal ini tidak memiliki surat-surat lengkap.
“Ini kita tangkap kemarin di Teluk Mutun, Lampung yang sedang melakukan pemuatan bahan bakar yang tidak dilengkapi dengan dokumen. Artinya bahan bakar ilegal,” ujar Laksamana Muda Yudo Margono di Dermaga Pondok Dayung, Jakarta Utara, Minggu (27/5/2018).
Kapal MT Jaya Mukti ditangkap pada Kamis (24/5/2018) 23.30 WIB. Kapal tersebut dinahkodai oleh E dengan Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 12 orang. Kapal milik PT Usaha Mitra Abadi itu telah memuat 600 ton bahan bakar jenis solar saat ditangkap.
Berselang 30 menit, Kapal MT Kallyse juga ditangkap. Petugas tidak menemukan nahkoda di kapal milik PT Pelayaran Bimas Raya tersebut. Hanya ada 11 orang ABK. Saat ditangkap kapal mengangkut 200 ton solar.
Yudo menjelaskan, kedua kapal tersebut sudah diintai sejak beberapa hari. Kapal itu mengangkut solar yang dikirim dari truk tangki. Namun karena surat-surat kapal tidak ada, Yudo tidak bisa memastikan dari mana truk tangki itu berasal.
Selengkapnya : Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Senin, 28 Mei 2018
“Kita sudah intai berhari-hari di mana kapal ini mengangkut BBM ilegal dari truk di darat kemudian dibawa ke laut. Jadi dari tangki dari darat itu dibawa ke laut. Jadi saya tidak tahu tangki ini dari mana. Bahan bakar itu dari mana karena mereka tidak bisa menunjukkan dokumen di kapal tersebut,” ujarnya. (Kpr)
Berita Lainnya
-
PDAM Way Rilau Setop Sementara Suplai Air di Sejumlah Wilayah
Rabu, 15 Mei 2024 -
Sekolah di Bandar Lampung Tak Diizinkan Gelar Study Tour ke Luar Kota
Rabu, 15 Mei 2024 -
Umar Ahmad Optimalkan Pelayanan Publik Jika Terpilih Jadi Gubernur
Rabu, 15 Mei 2024 -
Putusan Adelia Putri Salma Kembali Ditunda, Ini Alasan Hakim PN Tanjungkarang
Rabu, 15 Mei 2024