• Rabu, 01 Mei 2024

DPRD Lampung Akan Akomodir Aspirasi Rakyat Lewat E-Planning

Rabu, 30 Mei 2018 - 13.18 WIB
36

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Perubahan sistem manual menjadi terkomputerisasi secara online melalui aplikasi e-planning pada badan legislatif DPRD Provinsi Lampung diharapkan menjadi langkah untuk mempermudah terakomodirnya segala macam aspirasi rakyat yang tertuang dalam hasil reses dewan.

Ketua DPRD Provinsi Lampung, Dedi Afrizal menjelaskan, aplikasi e-planning akan memperjelas informasi tentang reses. Menurut Dedi, selama ini banyak keluhan jajarannya lantaran hasil reses dari masyarakat tak tertampung dalam perencanaan daerah. Sehingga hal tersebut membuat kepercayaan masyarakat terhadap anggota DPRD Provinsi Lampung bisa berkurang karena usulan masyarakat tak terealisasi.

BACA: Polsek Way Jepara Gelar Pengamanan Jalintim

BACA: PUPR Tubaba Akan Bangun Jalan dan Jembatan dari DAK Senilai Rp80 Miliar

"Harapan kita dengan sistem ini nanti akan terlihat apakah program itu masuk dan disetujui, kalau tidak disetujui otomatis tak bisa dipaksakan masuk, jadi tinggal mengajukan alternatif lain. Sistem baru ini akan lebih mempermudah, memperjelas dan juga bisa memenuhi aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui anggota DPRD," ujar Dedi, di ruang kerjanya, Rabu (30/05/2018).

Menurut Dedi, cara kerja dari sistem tersebut sangat mudah digunakan oleh tiap anggota dewan, cukup menginputkan username dan password maka sistem akan membuka tampilan menu usulan yang akan diinputkan oleh anggota dewan yang nantinya akan ditindaklanjuti Organisasi Perangkat Daerah (OPD) apakah usulan tersebut bisa disetujui atau tidak untuk dimasukkan dalam dokumen perencanaan daerah. Kendati demikian, pihaknya meminta komitmen dari OPD agar usulan yang disampaikan jangan hanya sekedar dokumen belaka namun usulan itu bisa terealisasi.

"Tiap anggota dewan bisa mengusulkan apa saja terkait pembangunan dari masing-masing daerah pemilihan (Dapil)-nya. Kalau saya ini kan dari Dapil VI meliputi Tuba, Tubaba, dan Mesuji, hanya bisa masuk di situ saja. Diaplikasi ini kita hanya bisa mengusulkan program kerja dari jenis usulan, volume, dan standar harga. Misalkan usulan tentang rehab sekolah, sarana prasarananya, anggarannya. Tapi kita juga harus koordinasi dengan OPD, ini kan baru usulan pagu kasar, bisa disinkronkan setelah tim dari OPD turun," jelas Dedi.

BACA: APSI Lampung Kena Pungli, DPD RI Prioritaskan Aduan, Ini Alasannya

BACA: Komite III DPD RI Akan Panggil Kemdikbud Terkait Pungutan Pengawas Sekolah

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini mengungkapkan, aplikasi e-planning ini baru akan digunakan di tahun 2019 karena masih dalam tahap pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), dan saat ini pihaknya masih menyosialisasikan aplikasi tersebut kepada pimpinan fraksi dan pimpinan komisi.

"Berlaku di APBD tahun anggaran 2019. Kita masih menjelaskan mekanisme e-planning kepada teman-teman pimpinan fraksi dan pimpinan komisi agar perencanaan pembangunan Provinsi Lampung yang melalui hasil reses dari aspirasi masyarakat bisa lebih mudah," katanya. (Erik)

Editor :