Catat! Ini Nama Barang-barang yang Ditarik Peredarannya oleh BPOM Lampung
Senin, 04 Juni 2018 - 14.42 WIB
407
Kupastuntas.co Bandarlampung – BPOM Lampung bersama Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan, dan Polresta Bandar Lampung menggelar sidak gabungan di Transamart dan Mall Boemi Kedaton Bandar Lampung, Senin (04/06/2018).
Dari data yang dihimpun Kupastuntas.co, tim gabungan berhasil menemukan beberapa produk yang tidak layak jual. Berikut data yang berhasil di tarik dan diminta untuk tidak di edarkan :
- Aneka Kudapan (Kismis) jumlah 12 pak
- Whisly Cokues (Kue Kering) 20 pak
- Aneka Kudapan (Kacang-kacangan) 90 pak
- Amin Cokies (Kue kering) 9 packs
- Haw Falkces (Manisan buah) 7 bungkus
- Ju Ek (Terasi) 28 bungkus
- Kerupuk palembang cap jempol 15 bungkus.
- Tekwan Bumbu cup jempol 13 bungkus.
Baca Juga : Waduh, 2 Mall di Bandar Lampung Jual Produk Tak Layak Konsumsi
"Barang-barang ini kita temukan di MBK ini kita minta untuk kita tarik dan tidak boleh diedarkan. Ini kesalahan registrasi saja, seperti nomor PIRT dan nomor izin yang kadarluarsa", ujarnya. (Sule)
Berita Lainnya
-
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026 -
PLN UID Lampung Dorong 100 Persen Kendaraan Operasional Berbasis EV
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026 -
Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
Jumat, 15 Mei 2026








