Catat! Ini Nama Barang-barang yang Ditarik Peredarannya oleh BPOM Lampung
Senin, 04 Juni 2018 - 14.42 WIB
436

Kupastuntas.co Bandarlampung – BPOM Lampung bersama Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan, dan Polresta Bandar Lampung menggelar sidak gabungan di Transamart dan Mall Boemi Kedaton Bandar Lampung, Senin (04/06/2018).
Dari data yang dihimpun Kupastuntas.co, tim gabungan berhasil menemukan beberapa produk yang tidak layak jual. Berikut data yang berhasil di tarik dan diminta untuk tidak di edarkan :
- Aneka Kudapan (Kismis) jumlah 12 pak
- Whisly Cokues (Kue Kering) 20 pak
- Aneka Kudapan (Kacang-kacangan) 90 pak
- Amin Cokies (Kue kering) 9 packs
- Haw Falkces (Manisan buah) 7 bungkus
- Ju Ek (Terasi) 28 bungkus
- Kerupuk palembang cap jempol 15 bungkus.
- Tekwan Bumbu cup jempol 13 bungkus.
Baca Juga : Waduh, 2 Mall di Bandar Lampung Jual Produk Tak Layak Konsumsi
"Barang-barang ini kita temukan di MBK ini kita minta untuk kita tarik dan tidak boleh diedarkan. Ini kesalahan registrasi saja, seperti nomor PIRT dan nomor izin yang kadarluarsa", ujarnya. (Sule)
Berita Lainnya
-
Hadirkan Artis Ibukota, Persiapan Bandar Lampung Expo 2025 Capai 80 Persen
Rabu, 02 Juli 2025 -
Kejari Bandar Lampung Setor Rp900 Juta Uang Korupsi Program Griya BNI Cabang Tanjung Karang
Rabu, 02 Juli 2025 -
Pesan Haru Rektor UIN RIL ke Wisudawan Periode II 2025: Ilmu Ini untuk Siapa?
Rabu, 02 Juli 2025 -
Dosen Universitas Teknokrat Jadi Keynote Speaker pada Seminar Internasional ICTERLT 2025
Rabu, 02 Juli 2025