• Sabtu, 27 April 2024

Catat! Ini Nama Barang-barang yang Ditarik Peredarannya oleh BPOM Lampung

Senin, 04 Juni 2018 - 14.42 WIB
398

Kupastuntas.co Bandarlampung – BPOM Lampung bersama Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan, dan Polresta Bandar Lampung menggelar sidak gabungan di Transamart dan Mall Boemi Kedaton Bandar Lampung, Senin (04/06/2018).

Dari data yang dihimpun Kupastuntas.co, tim gabungan berhasil menemukan beberapa produk yang tidak layak jual. Berikut data yang berhasil di tarik dan diminta untuk tidak di edarkan :

  1. Aneka Kudapan (Kismis) jumlah 12 pak
  2. Whisly Cokues (Kue Kering) 20 pak
  3. Aneka Kudapan (Kacang-kacangan) 90 pak
  4. Amin Cokies (Kue kering) 9 packs
  5. Haw Falkces (Manisan buah) 7 bungkus
  6. Ju Ek (Terasi) 28 bungkus
  7. Kerupuk palembang cap jempol 15 bungkus.
  8. Tekwan Bumbu cup jempol 13 bungkus.
Ketua BPOM Lampung, Syamsuliani menerangkan dari beberapa yang berhasil ditemukan memiliki kesalahan yang serupa yang mengenai Nomor Izin PIRT atau Nomor Izin edar yang sudah kedaluwarsa.

Baca Juga : Waduh, 2 Mall di Bandar Lampung Jual Produk Tak Layak Konsumsi

"Barang-barang ini kita temukan di MBK ini kita minta untuk kita tarik dan tidak boleh diedarkan. Ini kesalahan registrasi saja, seperti nomor PIRT dan nomor izin yang kadarluarsa", ujarnya. (Sule)

Editor :