Mendagri : Daerah Tidak Beri THR Tidak Ada Sanksinya
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dilimpahkannya pembagian THR bagi PNS ke dalam anggaran daerah menimbulkan polemik, banyak daerah mengeluh dan tidak setuju mengenai peraturan tersebut.
Menanggapi hal itu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tjahjo Kumolo mengungkapkan sebenarnya hal seperti itu bukanlah persoalan besar. Sebab menurutnya provinsi dalam hal ini provinsi Lampung tidak ada masalah dalam pembagian THR
"Justru Mendagri mengeluarkan surat peraturan menteri dalam negeri (pemendagri) untuk memeperkuat, bagi daerah yang mau menganggarkan, ini bisa sebagai tambahan payung hukum", ungkapnya usai menghadiri Stadium General mengenai Kampus Anti Terorisme di Aula pertanian Unila, Selasa (05/06/2018).
Tjahjo Kumolo juga mengungkapkan bagi daerah-daerah yang merasa keberatan mengenai THR yang masuk dalam anggaran pendapatan daerah pihaknya mengungkapkan tidak masalah apabila pihak daerah tidak memberikan THR
"Mengenai Kalo keberatan tidak masalah kan tidak harus memberi THR, dan tidak memberi juga tidak ada sanksi hukum", ujarnya.
Tjahjo juga menambahkan bahwa Pihaknya sebelum mengeluarkan surat mendagri, sudah konsultasi dengan menteri keuangan dan semuanya clear tidak ada masalah.
"Dari menteri keuangan juga tidak ada masalah dan sudah clear, justru peraturan ini bisa menjadi payung hukum bagi daerah yang ingin menganggarkan THR dalam pendapatan daerah", tandasnya. (Sule)
Berita Lainnya
-
Ngaku Marinir, Pedagang Ikan Tipu Mahasiswi di Kedaton Bandar Lampung
Sabtu, 27 April 2024 -
Umar Ahmad Buka Peluang Duet Dengan Hanan A Rozak Dalam Pilgub Lampung 2024
Sabtu, 27 April 2024 -
Hanan A Rozak Daftar Penjaringan Cagub di PDI Perjuangan Lampung
Sabtu, 27 April 2024 -
Konser 60 Titik, Hanan A Rozak: Anggaran dari Berbagai Kawan
Sabtu, 27 April 2024