• Minggu, 28 April 2024

PTPN7 Terkesan Lamban Tangani Sengketa Lahan 77,08 Ha

Selasa, 05 Juni 2018 - 15.45 WIB
141

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Perselisihan antara masyarakat Desa Negara Batin, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara dengn pihak PTPN7 Bunga Mayang, masih belum menemukan titik terang.

Yang mana dalam hal ini, petinggi perusahaan milik negara (PTPN7 Bunga Mayang) terkesan lamban memerikan respon dan terkesan acuh dalam menangani persoalan di lapangan tersebut, selain itu mereka malah terkesan mengadu domba antar masyarakat dan pihak keamanan (satpam) yang notabene masih memiliki alur keluarga dengan masyarakat setempat.

BACA: Siaga 295 Puskesmas & 55 RS, Dinkes Lampung: Sepanjang Jalur Tol Ada Tim Kesehatan

BACA: Tiga Spesialis Pelaku Curanmor 7 TKP di Tulang Bawang Ditangkap Polisi

Dari pantauan Selasa (5/6/2018) pagi, puluhan masyarakat dibawah naungan organisasi masyarakat Sabai Sai, telah berkumpul di lokasi lahan seluas 77,08 hektare. Kedatangan itu untuk melihat agar lahan milik mereka seluas 77,08 ha, tidak dilakukan aktivitas penebangan tebu sampai ada kesepakatan ingkrah yang ditengahi oleh Pemerintah Daerah Lampung Utara.

"Kami kesini, karena mendengar adanya informasi bahwa akan dilakukan tebang tebu oleh PTPN7 di lahan 77,08 hektar. Namun hanya mis komunikasi," kata Syahbudin, selaku Penanggung jawab, masyarakat, saat dikonfirmasi di area lahan tersebut, Selasa (5/6/2018).

Syahbudin, mengungkapkan seharusnya pihak berwenang PTPN7 turun ke lokasi, agar bisa menyelesaikan persoalan di lapangan dan tidak menurunkan anggota keamanan yang memang masih berkaitan keluarga dengan masyarakat setempat.

"Seharusnya petinggi berwenang PTPN7 yang turun, bukan memerintahkan orang-orang yang tidak bisa memberi keputusan, ini sama saja mengadu domba diantara kita sendiri," ujarnya.

Masih menurut Syahbudin, dalam pertemuan kali ini disepakati bahwa tidak ada aktivitas tebang tebu di lahan 77,08 ha, yang dilakukan PTPN7 Bunga Mayang, selanjutnya menunggu mediasi dari Pemkab Lampung Utara.

Ditempat yang sama, Khasirudin selaku pihak keamanan di rayon 2 Sidodadi, PTPN7 Bunga Mayang mengatakan, bahwa pihak PTPN7 Bunga Mayang tidak akan melakukan penebangan tebu di lahan seluas 77,08 hektar, sampai ada penyelesaian.

BACA: Kenalan Via FB, Warga Lubuk Linggau Dirampok Lalu Diperkosa 5 Kali

BACA: Istri Tersangka Pemerkosaan dan Perampasan di Kotabumi Diduga Membantu

"Kesepakatan hari ini masalah lahan 77,08 hektar belum diitukan (dipanen) PTPN7. Sebelum penyelesaian selesai dan PTPN7 tidak akan mungkin mengerjakannya (memanen). Itu kesepakatan hari ini," kata Khasirudin, dikonfirmasi wartawan di lokasi.

Hadir di lokasi pertemuan antara masyarakat dengan perwakilan PTPN7 Bunga Mayang tersebut Kapolsek Sungkai Utara beserta anggotanya, anggota Kodim 0412,  Desyantori mantan ketua Sabai Sai, tokoh adat dan masyarakat Desa Negara Batin yang mengklaim pemilik lahan. (Sarnubi)

Editor :