• Jumat, 19 April 2024

Polisi Amankan Tiga Terduga Pelaku Perjudian di Pulau Panggung Tanggamus

Kamis, 07 Juni 2018 - 19.26 WIB
75

Kupastuntas.co, Tanggamus - Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus berhasil mengamankan IP (35), MA (26) dan IR (40) ketiganya terduga pelaku perjudian jenis kartu leng di Pekon Air Naningan Kecamatan Air Naningan, Tanggamus, Kamis (7/6/2018) dinihari.

Dari para pelaku yang seluruhnya warga Kecamatan Air Naningan tersebut diamankan 4 set kartu remi, tikar dan uang Rp. 665 ribu, selain itu turut diamankan 3 HP berikut 3 sepeda motor.

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. Kapolsek Pulau Panggung AKP Budi Harto mengungkapkan, para pelaku diamankan dirumah warga SR saat berjudi sekitar pukul 00.30 WIB.

BACA : Selain Bangun Insfratruktur, Dinas PUPR Mesuji Bangun Tali Asih Dengan Anak Yatim

BACA : Petani Tanggamus Keluhkan Kebijakan Impor Beras yang Buat Harga Gabah Anjlok

"Setelah menerima informasi masyarakat tentang adanya perjudian, dipimpin Kanit Reskrim polisi melakukan penangkapan ketiga pelaku tanpa perlawanan, namun pada saat penangkapan SR tidak ditemukan di TKP diduga telah melarikan diri," ungkap AKP Budi Harto.

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan dua terduga pelaku yaitu IP dan IR merupakan warga Pekon Sekampung dan MA warga Pekon Air Naningan.

"Ketiganya menumpang berjudi dirumah SR," ujarnya.

Saat ini ketiga terduga pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Pulau Panggung guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

BACA : Hore! Umar Ahmad Janji Bangun Balai Wartawan Tubaba Tahun Depan

BACA : Peringati Hari Bhayangkara ke 72, Polres Tanggamus Gelar Lomba Pos Kamling

BACA : Waspada! Krui Mulai Rawan Maling Spesialis Pembobol Warung        

"Terhadap pemilik rumah, SR masih dilakukan pencarian," tandasnya.

Apabila ketiganya terbukti melakukan perjudian, dapat dijerat pasal 303 KUHPidana dan terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun. (Sayuti)

Editor :