Kos-Kosan di Bandar Lampung Kini Akan Dikenai Pajak

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - DPRD Bandar Lampung telah mengesahkan empat Raperda (Rancangan peraturan Daerah) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Paripurna yang dilaksanakan, Senin (25/06/2018). Salah satunya adalah Perda tentang izin penyelenggaraan rumah kos.
Ketua DPRD Bandar Lampung Wiyadi menjelaskan, melihat banyaknya warga yang membuat kos-kosan untuk per jam ataupun per hari. Hal inilah yang membuat anggota legislatif membuat peraturan mengenai kos-kosan.
BACA : Jelang Pilkada, 257 Anggota BKO Polda Lampung Tiba di Tanggamus
BACA : Gubernur Ridho Terus Dorong Program Lampung Terang 2019
"Coba lihat, sekarangkan banyak kos-kosan jam-jaman atau harian. Apa bedanya dengan hotel. Kalau hotel saja terkena pajak. Kos-kosan yang pintunya lebih dari sepuluh juga harus kena pajaknya," ujarnya.
Tidak hanya itu, dalam perda rumah kos juga mengatur tentang pertanggungjawaban pemilik kos terhadap penghuni kos, sehingga jika terjadi sesuatu kepada penghuni kos, pemilik kos dapat bertanggungjawab.
BACA : Panwas Mesuji Telusuri Dugaan Money Politic, Bupati Khamami: Usut Tuntas!
BACA : H-1 Pencoblosan, Himbauan Agar Tidak Golput dan Tolak Politik Uang Semakin Gencar
"Selama ini kan pemilik atau pengelola kos sangat cuek dengan data penghuni kos, saat ditanya siapa latar belakang penghuni kos, pemilik/pengelolanya enggak tahu. Ini kan aneh. Makanya perda ini dibuat supaya ada aturan mengenai pertanggungjawaban pemilik kos terhadap penghuninya," ucapnya. (Wanda)
Berita Lainnya
-
Komisi II DPRD Lampung: Salurkan Bantuan yang Menjangkau Petani dan Masyarakat Kecil
Senin, 07 Juli 2025 -
Universitas Saburai Sosialisasikan Program Studi di Polres Pesawaran
Senin, 07 Juli 2025 -
Peneliti ITERA Temukan Senyawa dari Murbei Berpotensi Sebagai Obat Antikanker Serviks
Senin, 07 Juli 2025 -
Dukung Program Tiga Juta Rumah, Pemkot Bandar Lampung Bebaskan BPHTB untuk Warga Kurang Mampu
Senin, 07 Juli 2025