• Senin, 10 Juni 2024

Kuasa Hukum Arinal-Nunik: Seluruh Laporan Money Politics Adalah Fitnah

Selasa, 03 Juli 2018 - 13.23 WIB
80

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kuasa Hukum Pasangan Calon Gubernur Lampung dan Calon Wakil Gubernur Lampung Arinal Djunaidi-Chusnunia menyatakan semua laporan mengenai Money Politics yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) kepada kliennya adalah fitnah

Mellisa Anggraini, S.H., M.H. mengaku bahwa telah terjadi intimidasi kepada warga di berbagai kabupaten yang dipaksa untuk mengakui menerima uang dari paslon nomor urut 3 itu.

BACA: Dana Desa Tahap 1-2018 Provinsi Lampung Baru Terserap 20%

BACA: Massa Aksi: Tangkap Politik Uang, Diskualifikasikan Arinal-Nunik!

"Aparat penegak hukum harus jeli dan awas terhadap perilaku yang melawan hukum. Hal ini akan menimbulkan ekses buruk Pilgub yang saat ini telah berjalan aman, lancar dan kondusif," ungkapnya kepada Kupastuntas.co, Selasa (03/06/2018).

Mellisa mengungkapkan pihaknya tidak akan segan-segan untuk melaporkan warga atau pun pihak yang memainkan hukum. "Kami akan laporkan bila warga memberikan keterangan palsu dalam proses laporan ke Bawaslu Lampung," tegasnya.

Menurutnya, pelapor yang dengan sengaja untuk memberikan keterangan palsu dan dimanfaatkan pihak tertentu, tidak sadar bahwa perilakunya tersebut sangat membahayakan diri mereka sendiri.

"Janganlah pelapor atau saksi atau warga yang tidak tahu apa-apa menjadi korban akibat memberikan keterangan palsu. Dan jangan sampai Gakkumdu membenarkan bila warga atau pun pihak memberikan keterangan palsu," ujarnya.

Mellisa juga mengungkapkan bahwa saat ini di lapangan sudah terjadi keanehan. Bahwa ditemukan ada saksi yang dipanggil oleh Bawaslu namun yang bersangkutan sudah meninggal dunia.

"Kemarin saya mendapatkan laporan bahwa ada saksi yang dipanggil oleh bawaslu, tetapi yang bersangkutan sebenarnya sudah meninggal sejak tahun 2016. Kan ini aneh, berarti ini kan di manipulasi datanya. Sampai-sampai orang sudah meninggal dijadikan saksi, ini kan kasihan", ungkapnya.

Mellisa juga menyatakan bahwa tim hukum Arinal-Nunik tidak akan tinggal diam dan siap balik melaporkan. "Kita tidak akan tidak tinggal diam dengan upaya-upaya yang menjatuhkan klien kami dengan laporan dan pemberian keterangan palsu dari mereka hingga adanya pemaksaan dan intimidasi," tandasnya.

BACA: Pamer Nyoblos dalam Bilik, Caleg PDIP Persibar Terancam Pidana

BACA: Quick Count KPU: Paslon Ridho-Bachtiar Menang di Lambar

Sementara itu Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung Iskardo P Panggar mengungkapkan untuk hal ini pihaknya tidak bisa berkomentar, karena ini masuk dalam materi pemeriksaan.

"Saya tidak berkomentar masalah itu, karena itu masuk dalam kategori materi pemeriksaan, tetapi kalau tahapan pemeriksaan saya bisa menjelaskan," singkatnya. (Sule)

Editor :