• Jumat, 10 Mei 2024

Massa ke Polda Lampung: Kalian Dibayar Uang Rakyat, Tolong Buka Mata

Selasa, 03 Juli 2018 - 13.53 WIB
52

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Massa Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD) Lampung terus melakukan ujuk rasa di depan Mapolda Lampung, Selasa (03/07/2018).

"Kecurangan ada dimana-mana. Kenapa tidak dilakukan pembatalan paslongub nomor 3? Kami minta tolong kepada polisi, buka mata untuk melihat, kalau enggak bisa buka baju saja sekalian. Kalian dibayar pakai uang rakyat," teriak Koordinator Lapangan Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD) Lampung.

Aksi serupa juga sebelumnya sudah dilakukan di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung.

BACA: Salut, Ipda Ismailsyah Usai Ditabrak Langsung Ikut Jaga TPS di Tubaba

BACA: Anak Tak Diterima di Sekolah, Bapak Curhat ke Menteri Pendidikan

Tuntutan AMPD Lampung yang disampaikan adalah terkait dugaan money politic yang dilakukan oleh paslongub nomor 3 Arinal-Nunik.

Dalam aksi itu, AMPD meminta unsur Bawaslu dan Polda Lampung untuk segera memproses dugaan money politic yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) oleh paslongub Lampung nomor 3 Arinal-Nunik. Selain itu, dugaan aliran dana kampanye dari PT Sugar Group Company juga disebut untuk diusut.

Adapun tuntutan AMPD Lampung antara lain :

1. Usut tuntas dugaan money politic yang dilakukan paslon gubernur Lampung secara TSM.

2. Meminta Bawaslu Lampung serta Gakkumdu harus menindaklanjuti laporan warga terhadap tim paslon gubernur Lampung yang melakukan money politic.

3. Meminta KPK mengusut dugaan aliran dana dari PT Sugar Group Company kepada paslon gubernur Lampung no 3, Arinal-Nunik.

4. Meminta Bawaslu RI segera turun ke Lampung ambil alih dugaan money politic yang dilakukan paslon gubernur Lampung no 3 karena harus didiskualifikasi sesuai Undang-undang Pemilu pasal 178 A yakni memberikan sanksi berupa pembatalan calon setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan dan memberikan untuk memengaruhi dalam memilih paslon harus diberikan sanksi tegas berupa pembatalan.

5. Meminta KPK RI mengaudit investigasi dana Bawaslu/Panwaslu 15 kabupaten/kota.

6. Kita mendukung Bapak Kapolda Lampung menuntaskan money politic secara TSM.

BACA: Ungkap Dugaan Money Politics, Panwas Mesuji: Kasat Reskrim Saja Belum Berani!

BACA: Usai Pilkada, Kapolres Lampung Utara Gelar Rapat Anev?

7. Meminta DKPP RI memberikan sanksi tegas kepada Bawaslu Lampung yang tidak berani mengambil keputusan sesuai perintah sesuai Undang-undang no 1 Tahun 2014 tentang Pemilu Gubernur, Bupati, dan Wali Kota berupa sanksi pembatalan paslon. (Kardo)

Editor :