• Kamis, 25 April 2024

Pemprov Lampung Terus Usahakan Jaminan Kesehatan Bagi Warga Miskin

Selasa, 03 Juli 2018 - 20.42 WIB
50

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung lakukan percepatan pencapaian Universal Health Coverage (UHC) program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS)

Salah satu sasaran pokok Bidang Kesejahteraan Rakyat dalam pembangunan nasional Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 adalah meningkatnya persentase penduduk yang menjadi peserta jaminan kesehatan melalui SJSN Bidang Kesehatan dengan target UHC pada tahun 2019 minimal 95 persen.

Pj. Sekdaprov Lampung, Hamartoni Ahadis mengatakan, hal tersebut sejalan dengan indikator pertama yaitu mengakhiri segala bentuk kemiskinan dimanapun. Dalam agenda Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) yaitu Proporsi Peserta Jaminan Kesehatan melalui SJSN Bidang Kesehatan.

BACA : Warasman : Polri Masih Butuh Banyak Ahli Pers

BACA : Pemprov Lampung Targetkan Penerapan e-Planing dan e-Budgeting di 2019

BACA : Pembangunan Menara Masjid Al-furqon Diduga Bermasalah, BPK : Blacklist Pengembang!

"Sampai dengan 1 Juni 2018, capaian kepesertaan JKN-KIS di Provinsi Lampung baru mencapai 5.599.986 penduduk atau 58,2 persen, untuk itu perlu dilakukan strategi percepatan menuju target UHC," ujar Hamartoni, saat rapat percepatan jaminan kesehatan bersama Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama Program JKN-KIS Tingkat Provinsi Lampung, di Ruang Sakai Sambayan, Selasa (3/7/2018).

Salah satu upaya Pemprov Lampung dalam mencapai target UHC tersebut adalah melalui mekanisme pembiayaan bersama antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota melalui APBD bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang belum ter-cover oleh Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN.

BACA : 2017, Pendapatan Pajak Lamtim Alami Peningkatan

BACA : Jelang Pleno KPU, Polres Lampung Utara Gelar Tactical Floor Game

BACA : Sat Pol PP Lampura Giat Sosialisasi Larangan Berjualan di Atas Trotoar

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dan Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan.

“Pemerintah Daerah berkewajiban membayar Iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran yang merupakan fakir miskin dan orang tidak mampu) yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah” katanya. (Erik)

Editor :