• Selasa, 16 April 2024

Warasman : Polri Masih Butuh Banyak Ahli Pers

Selasa, 03 Juli 2018 - 19.47 WIB
827

Kupastuntas.co, Palangka Raya - Mabes Polri masih membutuhkan Ahli Pers dalam penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus delik pers di kepolisian.

Analis Utama Divisi Hukum Polri Kombes Pol Dr Warasman Marbun, SH, MH mewakili Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengungkapkan hal itu dalam Pelatihan Ahli Pers Nasional Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Palangka Raya, Selasa (3/7/2018).

Pelatihan selama dua hari itu dibuka oleh Gubernur Kalteng dan diikuti pengurus Dewan Kehormatan PWI se-Indonesia. Dari Lampung hadir dua peserta, Ketua DK PWI Lampung, Iskandar Zulkarnain (Pemred Lampost), dan anggota DK PWI Lampung, Donald H Sihotang (Pemred Kupas Tuntas).

BACA : 2017, Pendapatan Pajak Lamtim Alami Peningkatan

BACA : Jelang Pleno KPU, Polres Lampung Utara Gelar Tactical Floor Game

BACA : Sat Pol PP Lampura Giat Sosialisasi Larangan Berjualan di Atas Trotoar

Selain dari Mabes Polri, ikut memberikan materi dalam acara ini, antara lain dari hakim Mahkamah Agung, dan Dewan Pers yang diwakili Komisi Pengaduan Hendry Ch Bangun, Plt Ketua PWI Sasongko Tejo, Ketua DK Pusat Ilham Bintang.

Menurut Warasman, keterangan Ahli Pers dalam delik pers dilihat dari perspektif hukum acara pidana sangat penting.

"Ini dalam usaha mencari dan mengumpulkan alat bukti yang sah, serta mencari kebenaran," kata dia.

Keterangan Ahli Pers merupakan salah satu alat bukti, untuk menentukan apakah perbuatan seseorang merupakan delik pers atau bukan. Sebab, keterangan dari seorang ahli di bidang pers, bernilai sebagai keahlian khusus. Oleh ahli pers mengetahui seluk-beluk pers tersebut secara teori dan praktik untuk membuat terang suatu perkara delik pers.

BACA : Objek Pajak Way Kanan Bertambah, Adipati Inginkan PAD Ikut Meningkat

BACA : Nelayan Teluk Semaka Kotaagung Panen Ikan Tongkol

BACA : Jalan Provinsi Rusak Berat, Warga Harapkan Perbaikan

Dalam pemaparannya, Warasman banyak mengupas peran ahli pers di tahapan penyelidikan dan penyidikan seperti diamanatkan nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polri.

"Mabes Polri memiliki ribuan Polres, jika ada perkara delik pers yang ditangani, maka banyak ahli pers yang dibutuhkan di Indonesia ini,"katanya.

Sementara, materi Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo yang disampaikan oleh Komisi Pengaduan Dewan Pers, Hendry Ch Bangun, mengupas tentang pentingnya ahli Pers dalam penyelesaian sengketa pemberitaan Pers baik tingkat penyidikan dan atau peradilan.

BACA : BPRL Gelar Aksi Tandingan Dukung Bawaslu, Begini Alasannya

BACA : Terduga Teroris Dari Rejosari Resmi Jadi Tersangka

Di hari kedua acara pelatihan Ahli pers, Rabu (4/07/2018), akan disampaikan materi tentang putusan peradilan terkait sengketa Pers dalam penerapan SEMA 13/2008 oleh hakim dari Mahkamah Agung Dr Andi Samsan Ngandro, dilanjutkan dengan pemaparan berbagai kasus sengketa pemberitaan pers di Indonesia, bedah kasus dan praktik pendampingan saat penyidikan.

Puluhan peserta Ahli pers ini juga akan melakukan simulasi sidang yang menghadirkan ahli pers baik dari pihak JPU atau terdakwa, lalu mengikuti ujian untuk bisa lulus atau tidak mendapatkan sertifikat ahli pers. (Dhs)

Editor :