Polda Lampung Buru Penyuplai Sabu Area Way Hui

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seorang pengedar sabu-sabu RM (28) warga Desa Way Hui, Kecamatan Jati Agung, ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Sabtu (30/6/2018) lalu.
RM diamankan dari kediamannya oleh Jajaran Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung setelah diintai selama satu minggu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa RM kerap menjajakan barang haram tersebut di Way Hui dan Tanjung Bintang yang mana tidak jauh dari kediaman tersangka.
BACA : Keren! Pemkab Tubaba Raih Penghargaan Menkes Setelah Buat Program Ini
BACA : 600 Personel Gabungan Siap Amankan Pleno KPU Tanggamus
BACA : Bandar Lampung Punya Posko Pengaduan Program Biling, Ini Alamatnya
“Kami terima informasi tersebut dari masyarakat lalu kita intai seminggu full. Setelah dia muncul ke permukaan kita tangkap. Karena kita duga dia akan melakukan transaksi,” ujar dia, Rabu (4/7/2018).
Dari penangkapan awal, petugas tidak menemukan barang bukti. Namun, lanjut Shobarmen, hal itu tidak menjadi penghalang. Setelah ditelusuri ke dalam kediamannya, petugas berhasil mendapat delapan bungkus paket sabu ukuran sedang.
“Barang itu kita dapat dari rumahnya. Dan kita duga itu adalah sisa, karena semula barang haram itu dibungkus dalam paket besar lalu dipecah dan diedarkan,” terangnya.
BACA : Bawaslu Lampung Kebut Proses Laporan Dugaan Money Politik
BACA : Inilah Indonesia! Warga Batanghari Gotong Royong Bedah Rumah Tetangga
BACA : Ngaku Punya Jin Pengganda Uang, Suharno Masuk Sel
Kemudian ia menegaskan bahwa jajarannya kini sedang melakukan perburuan terhadap pemasok narkoba atau bos besar dari RM yang sudah dikantongi identitasnya.
“Saat ini saya sedang menunggu laporan dari anggota. Karena kita sudah berhasil mendapatkan informasi dari RM siapa pemasok barang haram itu,” lanjutnya.
Dalam perkara RM, Shobarmen menyatakan akan memprasangkakan pasal 114 Sub 112 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, dan maksimal 20 tahun. (Kardo)
Berita Lainnya
-
PLN Gelar Lomba Foto dan Video 'Duta Electrifying Lifestyle' Ajak Pelanggan Lampung Tunjukkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan
Jumat, 27 Juni 2025 -
Liburan Tetap Tenang, BRI RO Bandar Lampung Optimalkan Layanan Selama Libur Panjang Tahun Baru Islam 1447 H
Jumat, 27 Juni 2025 -
Festival Krakatau 2025 Tanpa Gunung Krakatau, Identitas yang Terkikis?, Oleh: Adi Susanto
Kamis, 26 Juni 2025 -
UBL dan SWUT Resmikan Ban Mo College, Jembatani Dunia Akademik dan Industri
Kamis, 26 Juni 2025