• Kamis, 25 April 2024

Kepala SMKN 01 Tuba Tengah Akui Tarik Sumbangan Siswa

Minggu, 08 Juli 2018 - 19.14 WIB
131

Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat - Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 01 Tulangbawang Tengah (Tuba Tengah) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) membenarkan adanya sumbangan biaya yang harus dikeluarkan oleh wali siswa baik ketika Penerimaan Siswa Baru (PSB) maupun bagi siswa yang memang sudah bersekolah di sekolahan tersebut.

Dikatakan oleh Sungkowotitis Widi Handoko, Kepala SMKN 01 Tuba Tengah bahwa, sumbangan saat masuk menjadi siswa baru merupakan sumbangan yang disepakati oleh komite. Sementara, terang dia, sumbangan bagi siswa yang baik kelas 1 sampai kelas 3 merupakan sumbangan yang ditetapkan oleh pihak sekolahan.

BACA : Ini Identitas Pemilik Mobil Laka Shabara Polda Lampung di Antasari

BACA : Hasil Pleno di 7 Kabupaten/Kota, Sementara Herman HN-Sutono Unggul

"Bagi wali calon siswa kalau ingin sekolah di SMK harus siap membayar uang pendidikan seperti uang bantuan atau partisipasi masyarakat yang sifatnya suka rela di musyawarahkan bersama wali siswa oleh Komite dan Komite menembuskan setelah ada rencana tahunan dan implementasinya pun perlu di musyawarahkan," ungkap Titis, saat dijumpai pada Sabtu (07/07/2018) kemarin.

Untuk besar sumbangan, lanjut dia, pihak sekolahan tidak memberikan nominal yang harus di berikan namun pihak sekolah memberikan gambaran besaran sumbangan tersebut. "Masyarakat di perbolehkan memberikan sumbangan lebih maupun kurang, bukan berjumlah minimal melainkan sukarela," ujar Titis.

Masih menurut Titis, setiap tahunnya sekolahan selalu membuat  RKS (Rencana Kegiatan Sekolah), tetapi per tahunnya tidak selalu sama sehingga pembayaran per tahunnya juga tidak selalu sama tergantung ketentuan Komite. "Mengenai besaran uang sumbangan itu sudah menjadi ketentuan Komite, lalu Komite membuat RAB atau Proposal yang nantinya dia ajukan ke sekolahan dan sekolah menyetujui," bebernya.

"Untuk uang sumbangan itu sendiri langsung masuk ke Rekening Komite yang dibuat oleh Negara dan apabila ada sumbangan dari pemerintah melalui dana BOS itu langsung masuk Rekening Sekolah. Kemudian sumbangan yang dilakukan oleh sekolahan yaitu per siswa diharuskan membayar uang pendidikan setiap bulannua Rp90 ribu,"ucap Titis.

Sebelumnya, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Tubaba Edison menyayangkan atas tindakan pungutan sumbangan biaya masuk SMK Negeri 01 Tuba Tengah tersebut. "Saya membaca berita yang berkembang saat ini sangat menyayangkan terhadap pihak sekolah yang telah melakukan pemungutan sumbangan itu," ungkapnya, Jum'at (29/06/2018) malam.

Edison minta agar pengelolaan keuangan SMK Negeri tersebut di usut tuntas oleh penegak hukum. Karena menurut dia, tindakan yang sampai memutuskan keinginan anak untuk bersekolah di sekolahan yang diinginkan itu sudah keterlaluan. "Tentunya ini harus menjadi ketegasan tersendiri oleh penegak hukum untuk mengusut tuntas permasalahan tersebut. Dan saya secara tegas akan mendukung sepenuhnya wali murid untuk mengirimkan surat kepada Mendikbud," tegasnya.

Senada juga disampaikan oleh Paisol, Ketua Komisi C DPRD Tubaba. Ia sangat prihatin atas keinginan anak Supadi bersekolah di kejuruan namun tidak tercapai karena biaya masuk." Kasihan anak mau sekolah hanya karena biaya pendidikan jadi enggak masuk di sekolah tersebut. Mohon ini jadi perhatian kita bersama khususnya Kadis Pendidikan Provinsi Lampung," ucapnya.

BACA : Pelaku Curanmor dan Dukun Palsu Ini Ditangkap Karena Alasan yang Konyol

BACA : BNNP Lampung Tunda Pemanggilan Kedua Istri Kalapas Paledang Bogor

"Kenapa enggak di terima dulu anak itu oleh panitia PPDB SMK kalau menyangkut masalah biaya. Saya aja mau membantu kalau dikasih tahu oleh pihak sekolah," sambungnya. (Irawan)

Editor :