KPU: Ini Hasil Audit Dana Kampanye Paslon Pilgub Lampung

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi pada hari ini Selasa (10/07/2018) sudah menerima hasil audit kepatuhan dana kampanye dari semua pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung yang dilakukan oleh 4 Kantor Audit Publik (KAP).
Komisioner KPU Provinis Lampung M. Tio Aliayansah mengungkapkan laporan KAP dari semua pasangan calon dinyatakan sudah sesuai dan diangggap patuh.
BACA: Sekdaprov: Lampung Krakatau Festival 2018 Seharusnya Go Internasional
BACA: Waduh, Pelaku Pembacok Mahasiswa Saburai Kabur
Pihaknya menerangkan ada 4 KAP yang melakukan audit dana kampanye paslon cagub dan cawagub, pertama, KAP Weddei Andriyanto dan Mohaemin untuk paslon nomor urut 3 Arinal Junaidi-Chusnunia.
Kedua, KAP Zubaidi Konarudin yang mengaudit dana kampanye Palson nonor 2 Herman HN-Sutono, Ketiga, KAP Mahlizar mengaudit paslon 1 Ridho Ficardo-Bachtiar, kemudian yang terakhir adalah KAP Djoko Sidik dan Indra yang mengaudit paslon nomor urut 4 Mustafa-Jajuli.
"Sejauh ini semua paslon dinyatakan patuh dan sudah seusai aturan. Kan yang dilihat audit kepatuhan maka dianggap patuh dan sesuai dengan peraturan KPU nomor 5 tahun 2017 tentang dana kampanye", ungkapnya.
BACA: Hasil Rekap KPU, Paslon 3 Pilgub Lampung Unggul di Mesuji
BACA: APBD 2017 Metro, Belanja Publik Lebih Tinngi dari Belanja Pegawai
Namun untuk paslon nomor 4, kata Tio, ada kelebihan sumbangan dana kampanye Rp500 ribu. "Tetapi mereka mengakui makanya langsung kita fasilitasi untuk disetorkan ke kas negara hari Sabtu kemarin," ungkapnya. (Sule)
Berita Lainnya
-
Petani Singkong Lampung Kembali Gelar Aksi Unjuk Rasa
Sabtu, 03 Mei 2025 -
Sinergi Pemprov Lampung dan BRI Regional Office Bandar Lampung Resmi Luncurkan Program Pemutihan Kendaraan 2025
Sabtu, 03 Mei 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia dan SMKN 4 Bandar Lampung Jalin Kerja Sama Tingkatkan Mutu Pendidikan
Sabtu, 03 Mei 2025 -
Tak Sanggup Bayar Cicilan Motor, Pasutri di Bandar Lampung Kelabui Polisi Buat Laporan Palsu Dibegal
Jumat, 02 Mei 2025