Rampas Uang Rp700 Ribu, Pelaku Pungli Dibekuk Anggota Polsek Terbanggi Besar
Kupastuntas.co, Lampung Tengah – Ridhani alias Dani (24), warga Kampung Terbanggibesar, Kecamatan Terbanggibesar diringkus polisi saat sedang melakukan pungli di Simpang Tiga, Kampung Terbanggibesar, Kecamatan Terbanggibesar, Senin (9/7/2018) sekira pukul 14.00 WIB.
Menurut Kapolsek Terbanggibesar, Kompol Donny Herdunand, mengatakan pelaku pungli yang juga kerap melakukan curas ini ditangkap setelah merampas uang sebesar Rp700 ribu rupiah milik korban bernama M. Ari Azhari (28), warga Kedamaian, Bandarlampung pada 21 Februari 2018 lalu.
Baca Juga : Pelaku Curas Tewas Didor Anggota Polres Lampung Tengah
“Ketika itu, korban dari Bandarlampung hendak menuju Muaraenim, Sumatera Selatan. Dikarenakan terjebak macet, korban yang mengendarai mobil lewat jalan lama Kampung Terbanggibesar. Tersangka menghentikan mobil korban dan minta uang untuk beli rokok, korban pun memberikan uang Rp50.000” ujar Kompol Donny, Selasa (10/7/2018)
“Setelah korban memberikan uang Rp50.000. Tersangka menolak dan meminta uang Rp100.000. Ketika hendak mengeluarkan uang dari saku, tersangka langsung merampas uang korban sebesar Rp700.000. Lalu, tersangka pun langsung kabur,” tutupnya (Towo)
Berita Lainnya
-
Cemburu Buta, Pria di Lamteng Aniaya Pacarnya Seorang Perawat Hingga Babak Belur
Rabu, 22 Mei 2024 -
Anggaran Pakaian Dinas Anggota DPRD Lamteng 910 Juta, Formappi: Membuka Ruang Terjadinya Permainan Anggaran
Selasa, 21 Mei 2024 -
Ringkus 77 Pelaku Kejahatan, Polres Lampung Tengah Sita 26 Motor Hingga 32 Gram Emas
Senin, 20 Mei 2024 -
Soal Anggaran Pengadaan Pakaian Anggota DPRD Lamteng, Sekwan Ichsan: Saya Tidak Hafal Jumlah Anggarannya
Senin, 20 Mei 2024