• Kamis, 18 April 2024

Begini Penjelasan Ketua KPUD Way Kanan Terkait Hak Pilih Masyarakat

Rabu, 11 Juli 2018 - 19.03 WIB
39

Kupastuntas.co, Way Kanan - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Way Kanan Erwan Bustami menjelaskan kembali persoalan terkait pemberitahuan memilih atau C6, bahwasannya ketiadaan C6 bukan kendala untuk tetap menggunakan hak pilih yang dimiliki masyarakat dalam pemilu.

Dengan hadir ke TPS di sekitar rumah mereka, Masyarakat bisa mencoblos dengan membawa KTP elekronik. Bahkan, jika masyarakat belum masuk daftar pemilih tetap (DPT) sekalipun bukan menjadi persoalan untuk tetap mengunakan hak pilih di TPS kediamannya.

“Harus dipahami C6 bukan undangan memilih yang jika tidak menerima tidak dapat memilih. Dalam pilkada dan pilpres berbeda dengan pemilihan kepala kampung yang tanpa undangan tidak bisa memilih,”ujar Ketua KPUD Way Kanan Erwan Bustami, Rabu (11/7/2018).

BACA : Zaiful Pimpin HUT Bhayangkara di Polres Lamtim

BACA : Pemkab Pringsewu Bersama Kemenkes RI Gelar Sosialisasi Penyakit Cacingan

BACA : ART-Prodem Unjuk Rasa Desak Bawaslu Usut Tuntas Dugaan Money Politik

Ia menambahkan, bahkan masyarakat yang belum masuk DPT sekalipun bukan menjadi alasan tidak bisa memberikan hak pilihnya.

“Masyarakat tetap bisa juga menggunakan hak suaranya dengan cara membawa KTP elektronik, dan melakukan pencoblosan pada waktu yang telah ditetapkan yaitu dari pukul 12-13 WIB, di TPS sekitar tempat tinggalnya,”papar dia.

BACA : Ketua AMPG Bandar Lampung Dipolisikan Terkait Pelecehan Atribut Pakaian Adat

BACA : BKPPD Lamtim Pastikan Info Penerimaan CPNS Hoax

BACA : Pansus Tindak Pidana Pilkada Siap Beri Perlindungan Hukum Bagi Pelapor

Namun demikian, dalam rangka persiapan Pemilu 2019 mendatang, KPU Way Kanan akan melakukan langkah perbaikan data di DPT untuk sinkronisasi data. Salah satunya mengecek data di DPS terlebih dahulu.

Sementara itu, dalam persiapan pemilihan legislatif nanti, hingga kini KPUD belum menerima satu berkas pun dari partai politik tentang pencalonan anggota DPRD.

“KPUD masih menunggu parpol menyerahkan berkas pencalonan anggota DPRD Way Kanan hingga 17 Agustus pukul 00.00 WIB,”pungkasnya. (Indro)

Editor :