Digugat ke MK, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Arinal-Nunik

Kupastuntas.co Bandar Lampung - Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) 1 dan 2 resmi mengajukan surat gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) perihal Permohonan Pembatalan Hasil Rekapitulasi Suara oleh KPU Provinis Lampung pada Senin (11/07/2018).
Menanggapi hal ini Kuasa Hukum Nomor urut 3 Andy Syafrani mengungkapkan pihaknya tidak mempermasalahkan dengan adanya gugatan dari paslon 1 dan 2 ke Mahkamah Konstitusi.
BACA : Zaiful Pimpin HUT Bhayangkara di Polres Lamtim
BACA : Pemkab Pringsewu Bersama Kemenkes RI Gelar Sosialisasi Penyakit Cacingan
BACA : ART-Prodem Unjuk Rasa Desak Bawaslu Usut Tuntas Dugaan Money Politik
Pihaknya menerangkan ketentuan sengketa di MK itu jelas aturannya, karena ada pasal 158 UU tentang pilkada yang mengatur batasan maksimum selisih persentase suara untuk bisa diajukan dalam sidang di MK.
"Kami yakin dengan keputusan KPU mengenai rekapitulasi suara kemarin dan sudah jelas bahwa selisih suara yang di dapat sangat jauh signifikan dan tidak masuk dalam ketentuan UU pasal 158", ujarnya.
BACA : Tak Disangka, Pelaku Pembacok Budiman Adalah Orang Dekatnya
BACA : Kepala OPD Absen Saat Rapat, Pencairan Dana Proyek Tertunda
Andy juga menerangkan bahwa gugatan tersebut tidak berpengaruh dengan proses yang sudah berjalan di Bawaslu dan itu merupakan mekanisme yang terpisah.
"Jadi silahkan saja apabila ada paslon yang belum puas dengan hasil KPU kemarin, jalur hukumnya sudah ada. Apabila ingin mengajukan ke MK silahkan, nanti biar MK yang mengambil keputusan," ujarnya. (Sule)
Berita Lainnya
-
Indosat Ooredoo Hutchison Catatkan Laba Bersih dan ARPU yang Progresif di Kuartal I 2025 di Tengah Kondisi Pasar yang Menantang
Rabu, 30 April 2025 -
Pemprov Lampung Bentuk Satgas Mitigasi dan Pengendalian Banjir
Rabu, 30 April 2025 -
Polisi Gadungan Peras Wanita Warga Bandar Lampung, Ancam Sebar Video Syur Korban
Rabu, 30 April 2025 -
692 Peserta Tak Hadir UTBK-SNBT di Unila
Rabu, 30 April 2025