Digugat ke MK, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Arinal-Nunik
Kupastuntas.co Bandar Lampung - Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) 1 dan 2 resmi mengajukan surat gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) perihal Permohonan Pembatalan Hasil Rekapitulasi Suara oleh KPU Provinis Lampung pada Senin (11/07/2018).
Menanggapi hal ini Kuasa Hukum Nomor urut 3 Andy Syafrani mengungkapkan pihaknya tidak mempermasalahkan dengan adanya gugatan dari paslon 1 dan 2 ke Mahkamah Konstitusi.
BACA : Zaiful Pimpin HUT Bhayangkara di Polres Lamtim
BACA : Pemkab Pringsewu Bersama Kemenkes RI Gelar Sosialisasi Penyakit Cacingan
BACA : ART-Prodem Unjuk Rasa Desak Bawaslu Usut Tuntas Dugaan Money Politik
Pihaknya menerangkan ketentuan sengketa di MK itu jelas aturannya, karena ada pasal 158 UU tentang pilkada yang mengatur batasan maksimum selisih persentase suara untuk bisa diajukan dalam sidang di MK.
"Kami yakin dengan keputusan KPU mengenai rekapitulasi suara kemarin dan sudah jelas bahwa selisih suara yang di dapat sangat jauh signifikan dan tidak masuk dalam ketentuan UU pasal 158", ujarnya.
BACA : Tak Disangka, Pelaku Pembacok Budiman Adalah Orang Dekatnya
BACA : Kepala OPD Absen Saat Rapat, Pencairan Dana Proyek Tertunda
Andy juga menerangkan bahwa gugatan tersebut tidak berpengaruh dengan proses yang sudah berjalan di Bawaslu dan itu merupakan mekanisme yang terpisah.
"Jadi silahkan saja apabila ada paslon yang belum puas dengan hasil KPU kemarin, jalur hukumnya sudah ada. Apabila ingin mengajukan ke MK silahkan, nanti biar MK yang mengambil keputusan," ujarnya. (Sule)
Berita Lainnya
-
Harga Singkong Anjlok, Ketua Komisi II DPRD Lampung: Tetapkan Harga Dasar Untungkan Petani
Rabu, 11 Desember 2024 -
Evaluasi Pengawasan Partisipatif Pemilu dan Pilkada 2024, Bawaslu Lampung: Minim Pelanggaran, Tanpa Kerusuhan
Rabu, 11 Desember 2024 -
Rakor Bawaslu Bandar Lampung, Akademisi UBL Sampaikan Pentingnya Akses Informasi Kelembagaan
Rabu, 11 Desember 2024 -
Sah! UMP Lampung Tahun 2025 Sebesar Rp2.893.070
Rabu, 11 Desember 2024