• Rabu, 24 April 2024

Paslon 1 dan 2 Pilgub Lampung Resmi Gugatan Ke MK

Rabu, 11 Juli 2018 - 13.56 WIB
28

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dihari terakhir penganjuan gugatan Perselisihan Suara Pemilihan Gubernur Lampung, Pasangan Calon (Paslon) 1 dan 2 resmi resmi mengajukan gugatan ke Ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (11/07/2018).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Lampung Nanang Trenggono menerangkan bahwa benar bahwa paslon 1 Ridho-Bachtiar dan paslon 2 Herman HN-Sutono telah mengajukan gugatan perselisihan suara Ke MK dan sudah diregistrasi pada pukul 12.30 WIB.

BACA: Dewan Minta Lelang Pembangunan Pasar Smep Transparan

BACA: KPU: Ini Hasil Audit Dana Kampanye Paslon Pilgub Lampung

"Sudah 2 yang masuk laporan ke MK sekitar pukul 10.30 pagi tadi dan sudah diregister. Dengan adanya laporan ini sudah dipastikan penetapan Gubernur terpilih akan dilakukan setelah ada keputusan dari MK," ungkapnya.

Nanang juga menjelaskan dalam proses dari MK biasanya memiliki beberapa proses, proses pertama adalah konsultasi untuk memperbaiki berkas-berkas. Setelah itu tahapannya pihak-pihak yang terkait dipertemukan dan setelah itu baru akan ditetapkan untuk tahap selanjutnya.

BACA: KPU: Hari Ini Batas Terakhir Gugatan Pilgub Lampung ke MK

BACA: Pemkab Tubaba Tanggung Pengobatan Bocah Terkena Kelenjar Air Mata ke RSCM

"Jadi kita akan menunggu hasil keputusan MK. Sebelumnya apabila tidak ada gugatan, pada tanggal 21 nanti MK akan memberikan surat KPU RI, kemudian KPU RI akan memberikan ke KPU provinsi. Tetapi karena ada gugatan, jadi penetapan Gubernur terpilih kita harus menunggu hasil keputusan," ujarnya. (Sule)

Editor :