Miris! Bapak 3 Anak Ini Ditangkap Polisi Karena Konsumsi Sabu
Kupastuntas.co Tanggamus - LY (41), warga Pekon Campang, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus, karena diduga keras sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba jenis abu.
Dari tangan bapak 3 anak tersebut turut diamankan barang bukti berupa 1 botol larutan, jarum, sedotan, pipa kaca/pirek dan handphone.
BACA : Pemasangan Saluran Kabel Bawah Laut Tembakak-Pulau Pisang Resmi Dimulai
BACA : Perkenalkan! Fahri Bocah Asal Tubaba Juara 3 Olimpiade Tingkat Nasional
Kasatresnarkoba Iptu Anton Saputra, SH.MH mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si mengungkapkan LY ditangkap pada Rabu (11/7/2018) sekitar pukul 03.00 WIB di rumahnya di Pekon Campang.
"Pelaku ditangkap berdasarkan hasil pengembangan, usai petugas menangkap 3 terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba di wilayah Pekon Campang," ungkap Iptu Anton Saputra, Jumat (13/7/2018) siang.
BACA : Peringati HANI 2018, BNN Lampung Musnahkan BB Narkotika
BACA : Panwaslu Pringsewu Sosialisasi Aturan Baru Pileg 2019, Ini Isinya
BACA : Duo Begal Diringkus Tekab 308 Polres Tanggamus, Sisanya Buron
Saat ini pelaku berikut barang bukti penyalahgunaan Narkoba diamankan di Satresnarkoba Polres Tanggamus guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 112 atau 127 UU , ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara," tandasnya. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Muncul Dugaan Keterlibatan Pelaku Lain dalam Pembunuhan Pasutri di Way Pring Tanggamus
Senin, 15 Desember 2025 -
Misteri Pembunuhan Pasutri di Pekon Way Pring Tanggamus Terkuak, Pelaku Ternyata Tetangga dan Orang Dekat Korban
Minggu, 14 Desember 2025 -
Sempat Dikira Pelaku Hipnotis, 17 Orang di Argopeni Tanggamus Ternyata Sales Obat Herbal
Minggu, 14 Desember 2025 -
Pasar Murah Sambangi Wilayah 3T Tanggamus, Warga Antusias Dapat Sembako Murah
Jumat, 12 Desember 2025









