• Kamis, 28 Maret 2024

Duo Begal Diringkus Tekab 308 Polres Tanggamus, Sisanya Buron

Jumat, 13 Juli 2018 - 16.30 WIB
62

Kupastuntas.co, Tanggamus - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus berhasil menangkap OG (18) dan SU (21) keduanya merupakan buronan spesialis pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus.

Keduanya Tercatat telah 7 kali melakukan aksi kejahatan sejak tahun 2017 hingga 2018, meliputi Way Sumpuk di Pekon Umbul Buah, Kecamatan Kotaagung Timur, Tanggamus pada bulan Nopember 2017, Desember 2017 dan Januari 2018.

Selain itu, di Batu Siluman di Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, Tanggamus pada bulan Februari 2017, Komplek Pemkab Tanggamus bulan Juni 2017, Agustus 2017 dan Desember 2017.

BACA : Semarakkan Lampung Selatan Fair 2018, Pemkab Adakan Krakatau Fun Bike

BACA : Peringati HANI 2018, BNN Lampung Musnahkan BB Narkotika

BACA : Panwaslu Pringsewu Sosialisasi Aturan Baru Pileg 2019, Ini Isinya

Namun, penangkapan kedua warga Pekon Umbul Buah, Kecamatan Kotaagung Timur tersebut saat ini didasarkan pada laporan korban Rendi Saputra (19), warga Pekon Sidomulyo, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus pada 28 Juni 2018, sehingga untuk perkara lainnya tetap akan dilanjutkan.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Devi Sujana, SH. SIK. MH mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si mengungkapkan kedua tersangka ditangkap Kamis (12/7/18) sore sekitar pukul 17.30 WIB.

"Keduanya ditangkap saat berada di pertigaan jalur dua Taman Makam Pahlawan Pekon Kagungan, Kecamatan Kotaagung Timur," kata AKP Devi Sujana, Jumat (13/7/2018).

Lanjutnya, barang bukti yang diamankan dari para tersangka berupa Handphone Xiaomi, Handphone Oppo A37 dan Handphone Nokia 103.

BACA : Pemprov Targetkan Pembebasan Lahan Kawasan Industri Way Pisang Rampung 2019

BACA : Dugaan Money Politik, Herman Minta KPK Turun ke Lampung

BACA : Polres Tanggamus Ciduk Pelaku Penyalahguna Narkoba

AKP Devi Sujana menjelaskan, modus para tersangka bersama komplotannya ketika melakukan curas yaitu korbannya diancam, menakut-nakuti kemudian mengambil paksa barang berharga milik korban.

"Kedua spesialis ini menodong korbannya baik yang sedang jalan-jalan ke pantai atau korban sedang pacaran dan selalu mengunakan sajam mengancam akan membunuh korban jika berteriak," jelasnya.

Ditambahkan Kasat, terhadap komplotanya yang telah diidentifikasi akan terus dilakukan pengejaran.

"Terus kita cari sampai dapat," tegasnya.

BACA : Bocah 11 Tahun Tewas Tenggelam di Bekas Lubang Galian Batu Bata

BACA : Bocah 2 tahun Ditemukan Tewas Tenggelam di Kolam Tetangga

Sementara pengakuan kedua tersangka, bahwa hasil kejahatannya dipergunakan untuk foya-foya dan membeli pakaian, keduanya pun menyesal setelah ditangkap.

"Uangnya dipakai foya-foya dan membeli pakaian, kami menyesal dan meminta maaf kepada semua korban," ujar keduanya kompak.

Namun apapun yang dikatakan tersangka, atas kejahatannya kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polres Tanggamus dan akan dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (Sayuti)

Editor :

Berita Lainnya

-->