• Jumat, 19 April 2024

Polres Tanggamus Ciduk Pelaku Penyalahguna Narkoba

Kamis, 12 Juli 2018 - 21.34 WIB
344

Kupastuntas.co, Tanggamus - Polsek Sumberejo berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukumnya, Kamis (12/7/2018) pukul 16.00 WIB. Uniknya barang bukti Narkoba disembunyikan pelaku GS (41) didalam pot rumah warga di Pekon Sumberejo dalam lipatan uang uang kertas Rp2 ribu.

Kapolsek Sumberejo AKP M. Samsari, SH, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si mengungkapkan pelaku ditangkap saat dirinya bersama anggota melakukan penyelidikan informasi adanya penyalahguna narkoba memasuki wilayah hukumnya.

BACA : Dana Desa Tahap Kedua Kabupaten Tubaba Mulai Cair

BACA : Pemprov Targetkan Pembebasan Lahan Kawasan Industri Way Pisang Rampung 2019

BACA : Dugaan Money Politik, Herman Minta KPK Turun ke Lampung

Saat penyelidikan, pelaku yang merupakan warga Pekon Batu Bedil, Kecamatan Pulaupanggung, Tanggamus tersebut sedang mengendarai sepeda motor kemudian berhenti didepan rumah warga dan terlihat menyembunyikan sesuatu di pot bunga rumah warga serta berusaha menghindari petugas.

"Berdasarkan hal tersebut, petugas melakukan penggeledahan badan dan membawanya ke arah pot bunga, petugas menemukan sebuah plastik kecil berisikan kristal putih diduga sabu, 4 cottonbud, dan jarum dibungkus uang Rp2 ribu," ungkap AKP M. Samsari.

BACA : HUT Polri, Ini Harapan PGI Lampung

BACA : Digugat ke MK, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Arinal-Nunik

BACA : Kodim 0424/Tanggamus Siap Perangi Narkoba, Semua Personil Tes Urine

Dijelaskan Kapolsek, berdasarkan keterangan pelaku, pada saat penyelidikan tersebut pelaku menyadari ada petugas membuntutinya sehingga menyembunyikan Narkoba di dalam pot.

"Dia sadar jika diikuti, niatnya hendak mengelabui namun karena kita lebih sigap sehingga dapat terungkap," jelasnya.

Saat ini pelaku berikut barang bukti 1 plastik kecil berisikan kristal putih diduga sabu, 4 cottonbud, jarum, uang kertas pecahan Rp2 ribu, Rp100 ribu dan korek api diamankan di Polsek Sumberejo guna penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 112 atau 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya. (Sayuti)

Editor :