• Jumat, 26 April 2024

Pengguna Sabu Ditangkap Polisi Tanggamus

Minggu, 15 Juli 2018 - 18.09 WIB
219

Kupastuntas.co, Tanggamus - Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Agung Polres Tanggamus di-backup Satresnarkoba dan Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil menangkap ZA (31) seorang penyalahgunaan narkoba.

Pelaku AZ (31) diamankan di rumahnya di Pekon Way Gelang Kecamatan Kotaagung Barat, Kabupaten Tanggamus, Minggu (15/07/2018) sekira pukul 02.00 WIB, dari tangannya turut disita barang bukti 3 bungkus plastik berisi sabu, 5 plastik kosong sisa pakai, alat hisap sabu (bong), kaca pirek dan korek api.

BACA : Bocah 11 Tahun Tewas Tenggelam di Bekas Lubang Galian Batu Bata

BACA : Bocah 2 tahun Ditemukan Tewas Tenggelam di Kolam Tetangga

Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis mengungkapkan, barang bukti sabu diamankan di dalam Magicom tidak terpakai dan alat hisap sabu (bong) ditemukan di dinding dapur rumah pelaku.

"Pelaku ditangkap berdasarkan penyelidikan bahwa pelaku diduga sebagai pengedar Sabu," kata AKP Syafri Lubis mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si.

Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku barang bukti sabu yang ditemukan merupakan sisa penjualan karena pelaku sudah lama memperjualbelikan Narkoba. "Selanjutnya kita akan dilakukan pengembangan tempat pelaku membeli Sabu," jelasnya, Minggu (15/07/2018).

BACA : Gubernur Ridho Raih Penghargaan Dari Polda Lampung di HUT Bhayangkara Ke-72

BACA : Dana Desa Tahap Kedua Kabupaten Tubaba Mulai Cair

Guna penyidikan lebih lanjut, saat ini pelaku dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus. "Atas kejahatannya, pelaku terancam pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya. (Sayuti)

Editor :