• Sabtu, 27 April 2024

Cegah Korupsi di Sektor Swasta, KPK RI Pererat Koordinasi dengan KAD Lampung

Selasa, 17 Juli 2018 - 13.43 WIB
62

Kupastuntas.co, Bandarlampung – Dalam rangka pencegahan korupsi di sektor swasta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengajak Komite Advokasi Daerah (KAD) Provinsi Lampung untuk terus mempererat koordinasi.

Seperti diketahui, berdasarkan data statistik tindak pidana korupsi berdasarkan profesi/jabatan tahun 2004-Mei 2017, pihak swasta berada di peringkat tertinggi dalam jeratan kasus korupsi, yaitu sebanyak 164 orang

Koordinator Wilayah II Sumatera Unit Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) KPK RI, Adlinsyah Malik Nasution mengungkapkan, 80% kasus korupsi yang diungkap melibatkan sektor swasta dan sektor publik/instansi pemerintah dengan modus suap-menyuap dan gratifikasi untuk mempengaruhi kebijakan penyelenggara negara atau pegawai negeri.

Menurut Choky -sapaan akrabnya, sektor swasta diaanggap sebagai sektor strategis lantaran dalam menjalankan bisnisnya penyuapan dianggap sebagai jalan memperlancar proses bisnis mulai dari penyuapan yang berskala kecil sampai yang berskala besar.

Baca Juga: Sempat Terjatuh Usai Menjambret, Pelajar SMP ini Akhirnya Tertangkap Saat Hendak Sembunyi di Masjid

"KAD merupakam forum yang digagas oleh KPK guna membahas isu-isu strategis terkait pencegahan korupsi di daerah. KAD dibentuk untuk menghentikan praktek suap di daerah, dan sektor swasta menjadi salah satu fokus area kerja. Corporation pun bisa dipidana," ujar Choky, pada rapat pendampingan KAD anti korupsi Provinsi Lampung, di Ruang Abung Balai Keratun, Selasa (17/7/2018).

Ia juga mengapresiasi kinerja KAD Provinsi Lampung yang baru terbentuk selama sembilan bulan ini yang sudah berinisiatif menyelenggarakan berbagai kegiatan salah satunya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 13 tahun 2016.

"Saya ingin kedepan kinerja KAD bisa lebih baik, dan pelaku usaha diharapkan berpartisipasi aktif agar dapat melaporkan kendala berbisnis di daerah terkait tindak pidana korupsi, dan bersama dengan regulator menyusun perbaikan dunia usaha di daerah," imbaunya. (Erik)

Editor :